Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pandeglang, Banten 2023

UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2023 mengalami kenaikan 6,43 persen menjadi Rp 2.980.351,46.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pandeglang, Banten 2023
freepik
Ilustrasi uang - UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2023 mengalami kenaikan 6,43 persen menjadi Rp 2.980.351,46. Sebelumnya, UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2022 sebesar Rp 2.800.292,64. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) wilayah Kabupaten Pandeglang tahun 2023.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.

Dilansir TribunBanten.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septo Kalnadi mengatakan, Al Muktabar telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK 2023.

Baca juga: UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen Menjadi Rp 2.661.280

Dalam surat penetapan, UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2023 mengalami kenaikan 6,43 persen menjadi Rp 2.980.351,46.

Sebelumnya, UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2022 sebesar Rp 2.800.292,64.

Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:

1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.

Berita Rekomendasi

2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.

3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.

4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.

5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.

6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.

7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.

8. Kota Serang (naik 6,24 persen) menjadi Rp 4.090.799,01.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 persen Jadi Rp3.384.876

UMP Banten 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.661.280,11. 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, jumlah tersebut diketahui naik sebesar 6,4 persen dari UMP Banten tahun sebelumnya yakni Rp 2.501.203,11.

Informasi mengenai kenaikan UMP Banten tahun 2023 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Senin (28/11/2023).

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen)," bunyi surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas