Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek: Permendikburistek PPKS Hadirkan Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Nizam mengatakan Permendikbudristek 30 tahun 2021 mampu menciptakan suasana kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemendikbudristek: Permendikburistek PPKS Hadirkan Kampus Bebas Kekerasan Seksual
ISTIMEWA
ilustrasi kekerasan seksual. Plt. Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Nizam mengatakan Permendikbudristek 30 tahun 2021 mampu menciptakan suasana kampus yang bebas dari kekerasan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Nizam mengatakan Permendikbudristek 30 tahun 2021 mampu menciptakan suasana kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Nizam mengungkapkan banyak laporan yang masuk setelah Permendikbudristek 30 Tahun 2021 dikeluarkan.

"Memastikan kampus-kampus ini menjadi kampus yang aman, nyaman, yang membahagiakan bagi seluruh masyarakat kampus yang ada di perguruan tinggi," tutur Nizam melalui keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).

Nizam menjelaskan lingkungan kampus yang aman akan memberikan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika di perguruan tinggi.

Satuan tugas PPKS di kampus-kampus, kata Nizam, bisa langsung melakukan proses terhadap kasus kekerasan seksual yang sudah menyesakkan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan.

"Sangat penting bagi lingkungan perguruan tinggi yaitu sosialisasi dan penguatan dari Permendikbudristek 30 tahun 2021 yang merupakan satu landmark baru," kata Nizam.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Hapus Kekerasan terhadap Perempuan di Ruang Politik untuk Wujudkan Kesetaraan

Sementara itu, Ketua Umum DWP Pusat Franka Makarim, mengajak para perempuan untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Berita Rekomendasi

"Dalam pembahasan mengenai anti kekerasan seksual di perguruan tinggi, salah satu yang saya ingin tekankan adalah kalau misalnya kita sudah membangun ekosistem yang baik, dari segi landasan hukum sudah kita berikan, dari segi niat sudah kita berikan, harus kita jemput bola dengan cara lebih mempercayai lagi mereka yang jadi korban," ujar Franka.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek pada 31 Agustus 2021 telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas