Pengacara Ferdy Sambo: Sudah Putuskan Saja Persidangan, Tidak Perlu Diperpanjang
Kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan kekecewaannya pada sidang lanjutan kliennya di Pengadilan NegeriJaksel
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan kekecewaannya pada sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Arman melihat dua hingga tiga kali persidangan.
Dirinya sudah tidak berharap banyak.
"Saya tidak menyampaikan Hakim salah atau apa, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu. Saya tidak berharap banyak bahwa kita akan berusaha mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Arman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Arman dirinya menilai segera diputuskan saja jalannya persidangan tidak perlu diperpanjang.
"Ya sudah, kalau saya nih sudah putusin aja lah nggak usah kita panjang-panjang sidang. Iya udah apalagi Hakim sudah simpulkan kok, klien kami berbohong, tidak mau lagi ungkap fakta yang benar. Sudah putusin aja bersalah atau apa silakan," sambungnya.
Arman sebagai Kuasa Hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menolak dikatakan menyerah dalam persidangan.
Menurutnya masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi.
Baca juga: Tatapan Tajam Bharada E ke Ferdy Sambo, Sempat Geleng-geleng Kepala Dengar Kesaksian Eks Atasan
"Saya nggak bilang saya lempar handuk. Saya akan berjuang bukan saja di persidangan ini. Masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan akan kita buka semuanya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.