Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebar Foto Jasad Pelaku Bom Bunuh Diri Dapat Didenda 750 Juta dan Penjara 4 Tahun, Ini Penjelasannya

Inilah hukum menyebarkan foto jasad pelaku bom bunuh diri, dapat menjadi perhatian bagi masyarakat pengguna daring jika ingin menyebarkan di medsos.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sebar Foto Jasad Pelaku Bom Bunuh Diri Dapat Didenda 750 Juta dan Penjara 4 Tahun, Ini Penjelasannya
Tribunnews/Indiatimes.com
Ilustrasi foto yang berisi ancaman dan menakut nakuti - Inilah hukum menyebarkan foto jasad pelaku bom bunuh diri, dapat menjadi perhatian bagi masyarakat pengguna daring. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah hukum bagi penyebar foto jasad pelaku bom bunuh diri.

Menyebarkan foto jasad pelaku bom bunuh diri dapat dihukum melalui pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik.

Pengguna daring diharapkan lebih bijak dalam menyikapi foto atau video jasad pelaku bom bunuh diri terlebih tidak ikut menyebarkannya.

Pasca terjadinya peristiwa ledakan bom, sejumlah foto dan video tanpa sensor yang berisi korban dan pelaku dapat tersebar secara cepat oleh pengguna daring terutama di media sosial.

Seperti pada WhatsApp, Twitter, Instagram, Telegram, dan lain-lain.

Lalu apa hukuman bagi penyebar foto jasad pelaku bom bunuh diri?

Baca juga: Densus 88 Geledah Tempat Tinggal Agus Sujatno Pelaku Bom Polsek Astana Anyar

Hukum penyebaran foto jasad pelaku bom bunuh diri

Berita Rekomendasi

Potensi pelanggaran hukum tersebut terdapat dalam hukum yang mengacu pada UU nomor 11 Tahun 2008.

Serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun hukum yang mengatur yaitu pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B UU ITE, dikutip dari laman bpk.go.id.

Pasal 29 UU ITE berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Pasal 45B UU ITE berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Jika mengacu dari hukum pada pasal-pasal tersebut, pelaku penyebaran dapat dipenjara paling lama hingga 4 tahun.

Atau mendapat denda hingga mencapai Rp. 750 juta rupiah.

Hal itu dapat menjadi perhatian bagi masyarakat pengguna daring jika ingin menyebarkan foto atau video jasad pelaku atau korban bom bunuh diri.

Petugas kepolisian melakukan penutupan ruas jalan dan pengamanan sekitar lokasi ledakan diduga bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Peristiwa ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar sekitar pukul 08.20 WIB tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang luka-luka. Korban meninggal dunia yakni seorang pelaku pembawa bom dan seorang petugas Mapolsek Astana Anyar, sedangkan korban luka-luka adalah enam petugas mapolsek dan seorang warga. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Petugas kepolisian melakukan penutupan ruas jalan dan pengamanan sekitar lokasi ledakan diduga bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Pasca-ledakan Bom di Polsek Astana Anyar, Anjing Pelacak Disiagakan di Polres Cimahi

Dilarang menyebar foto atau video kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar

Diketahui telah terjadi peristiwa ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Pelarangan penyebaran foto atau video jasad pelaku bom bunuh diri juga ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada saat memantau lokasi kejadian.

"Jangan menyebarkan foto atau klip video potongan tubuh atau ceceran korban pelaku karena kengerian visual itulah yang disampaikan teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat," kata Ridwan Kamil.

Baca juga: SOSOK Kompol Fajar Hari Kuncoro, Kapolsek Astana Anyar yang Terluka Akibat Bom Bunuh Diri

Ridwan Kamil juga meminta masyarakat untuk tetap tenang, karena situasi sudah aman terkendali.

Ia juga meminta pengurus RT RW untuk memantau gerak-gerik dan dinamika masyarakatnya.

"Harap tenang situasi sudah aman terkendali namun tetaplah waspada,"ujar Ridwan Kamil.

"Kepada pengurus RT RW dimohon selalu waspada dengan memantau pergerakan dan dinamika masyarakat dan tamu-tamu di lingkungannya," pungkas Ridwan.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas