Sebar Foto Jasad Pelaku Bom Bunuh Diri Dapat Didenda 750 Juta dan Penjara 4 Tahun, Ini Penjelasannya
Inilah hukum menyebarkan foto jasad pelaku bom bunuh diri, dapat menjadi perhatian bagi masyarakat pengguna daring jika ingin menyebarkan di medsos.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah hukum bagi penyebar foto jasad pelaku bom bunuh diri.
Menyebarkan foto jasad pelaku bom bunuh diri dapat dihukum melalui pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik.
Pengguna daring diharapkan lebih bijak dalam menyikapi foto atau video jasad pelaku bom bunuh diri terlebih tidak ikut menyebarkannya.
Pasca terjadinya peristiwa ledakan bom, sejumlah foto dan video tanpa sensor yang berisi korban dan pelaku dapat tersebar secara cepat oleh pengguna daring terutama di media sosial.
Seperti pada WhatsApp, Twitter, Instagram, Telegram, dan lain-lain.
Lalu apa hukuman bagi penyebar foto jasad pelaku bom bunuh diri?
Baca juga: Densus 88 Geledah Tempat Tinggal Agus Sujatno Pelaku Bom Polsek Astana Anyar
Hukum penyebaran foto jasad pelaku bom bunuh diri
Potensi pelanggaran hukum tersebut terdapat dalam hukum yang mengacu pada UU nomor 11 Tahun 2008.
Serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun hukum yang mengatur yaitu pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B UU ITE, dikutip dari laman bpk.go.id.
Pasal 29 UU ITE berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Pasal 45B UU ITE berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Jika mengacu dari hukum pada pasal-pasal tersebut, pelaku penyebaran dapat dipenjara paling lama hingga 4 tahun.
Atau mendapat denda hingga mencapai Rp. 750 juta rupiah.
Hal itu dapat menjadi perhatian bagi masyarakat pengguna daring jika ingin menyebarkan foto atau video jasad pelaku atau korban bom bunuh diri.
Baca juga: Pasca-ledakan Bom di Polsek Astana Anyar, Anjing Pelacak Disiagakan di Polres Cimahi
Dilarang menyebar foto atau video kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar
Diketahui telah terjadi peristiwa ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Pelarangan penyebaran foto atau video jasad pelaku bom bunuh diri juga ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada saat memantau lokasi kejadian.
"Jangan menyebarkan foto atau klip video potongan tubuh atau ceceran korban pelaku karena kengerian visual itulah yang disampaikan teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat," kata Ridwan Kamil.
Baca juga: SOSOK Kompol Fajar Hari Kuncoro, Kapolsek Astana Anyar yang Terluka Akibat Bom Bunuh Diri
Ridwan Kamil juga meminta masyarakat untuk tetap tenang, karena situasi sudah aman terkendali.
Ia juga meminta pengurus RT RW untuk memantau gerak-gerik dan dinamika masyarakatnya.
"Harap tenang situasi sudah aman terkendali namun tetaplah waspada,"ujar Ridwan Kamil.
"Kepada pengurus RT RW dimohon selalu waspada dengan memantau pergerakan dan dinamika masyarakat dan tamu-tamu di lingkungannya," pungkas Ridwan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Rina Ayu Panca Rini)