Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Bantah Kesaksian Ferdy Sambo Soal Hajar Brigadir J: Dia Teriak ‘Woy Kau Tembak Cepat’

Bharada E membantah kesaksian Ferdy Sambo terkait perintah menghajar Brigadir J. Ia menegaskan perintah Sambo 'cepat kau tembak'.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bharada E Bantah Kesaksian Ferdy Sambo Soal Hajar Brigadir J: Dia Teriak ‘Woy Kau Tembak Cepat’
Kloase wartakota/ Yulianto
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Bharada E membantah kesaksian Ferdy Sambo terkait perintah menghajar Brigadir J. Ia menegaskan perintah Sambo cepat kau tembak. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Rizhard Eliezer alias Bharada E membantah kesaksian Ferdy Sambo terkait perintah menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar Cad’ yang ditujukan kepada Brigadir J diartikan Bharada E dengan tembakan.

Bantahan Eliezer disampaikan saat Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benar itu,” ucap Bharada E.

Ia pun menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri ini keras memerintahkan untuk menembak.

“Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," kata Bharada E meniru perintah Sambo.

Baca juga: Cerita Benny Ali Tegur Ferdy Sambo di Mako Brimob: Komandan Tega Sudah Hancurkan Saya dan Keluarga

Berita Rekomendasi

Selain perintah menghajar, Bharada E juga meluruskan keterangan Ferdy Sambo berkaitan dengan pertanyaan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.

"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," kata dia.

Terakhir, Bharada E membantah keterangan Ferdy Sambo perihal tak memberikan amunisi kepadanya untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Cerita Detik-detik Penembakan: Merasa Ditantang Brigadir J, Panik, hingga Putri Menangis

Ia menegaskan, Ferdy Sambo memberikan satu kotak magazine untuk menembak Brigadir J.

"Pada saat itu beliau memberikan kepada saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya. Seandainya CCTV lantai tiga tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan lebih jelas yang mulia," ujar Bharada E.

Dengan adanya bantahan tersebut, Majelis Hakim pun memberi kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk merespon Bharada E.

Namun Ferdy Sambo tetap bersikukuh pada keterangannya.

"Saya tetap pada keterangan saya," ucapnya.

"Oke, biarkan nanti majelis yang akan menilai ya," sambung majelis hakim.

Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo pun kekeuh mengaku kalau dirinya tidak ikut menembak Brigadir J.

Hal itu diutarakan saat di penghujung sidang, majelis hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Ferdy Sambo soal hasil poligraf atau alat test kebohongan yang menyatakan kalau Sambo berbohong soal keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.

"Saudara bilang gak mau di framming hasil poligraf, saya mau tanya terkahir. Berapa kali Richard tembak?" tanya Hakim dalam persidangan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Warta Kota/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

"Setelah kejadian baru saya tau (Eliezer nembak) lima kali," kata Sambo.

"Saudara ikut nembak?" tanya lagi hakim.

Baca juga: Ferdy Sambo Cerita Detik-detik Penembakan: Merasa Ditantang Brigadir J, Panik, hingga Putri Menangis

"Saya udah (bicara) diawal, tidak ikut nembak," jawab Sambo menegaskan. 

Dari jawaban itu, majelis hakim lantas menyinggung soal hasil autopsi tubuh Yoshua.

Di mana dari hasil autopsi tersebut, diketahui ada 7 luka tembak masuk ke dalam tubuh mantan ajudannya itu. 

"Hasil sementara autopsi ada 7 luka tembak masuk tubuh dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan (Eliezer nembak) 5 yang 2 siapa?" tanya hakim Wahyu.

"Saya enggak tahu," jawab Ferdy Sambo

"Apa ada orang lain yang nembak?" tanya majelis hakim memastikan.

Namun lagi-lagi Ferdy Sambo menyatakan tidak menembak Brigadir Brigadir J.

Alhasil majelis hakim menyatakan bakal menyimpulkan pernyataan dari Ferdy Sambo sebagai saksi.

"Saya enggak tahu," kata Ferdy Sambo.

"Ya, hakim akan simpulkan," kata Hakim.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas