Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KUHP Baru: Sebar Berita Bohong Terancam Dipidana 6 Tahun Penjara

Dalam draf yang diperoleh Tribunnews.com, pada KUHP baru ini pelaku penyebarluasan berita bohong dapat dipidana 6 tahun penjara.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KUHP Baru: Sebar Berita Bohong Terancam Dipidana 6 Tahun Penjara
atimes.com
ILUSTRASI berita bohong 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU).

Hal itu diputuskan melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Dalam draf yang diperoleh Tribunnews.com, pada KUHP baru ini pelaku penyebarluasan berita bohong dapat dipidana 6 tahun penjara.

Ketentuan itu termuat pada Pasal 263 dan 264 dalam KUHP.

Pasal 263 ayat (1) berbunyi: setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Tak hanya itu, selanjutnya dalam Pasal 263 ayat (2) berbunyi: setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV .

Berita Rekomendasi

Selanjutnya dalam Pasal 264 berbunyi: setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Adapun DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Baca juga: KUHP Baru: Seseorang Melakukan Makar Terhadap Presiden Bisa Diancam Maksimal Pidana Mati

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.

Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas