Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia, Diperingati Setiap 9 Desember

Berikut sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember. Pada tahun 2022 mengusung tema 'Uniting the World against Corruption'.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia, Diperingati Setiap 9 Desember
www.unodc.org
Hari Antikorupsi Sedunia 2022 - Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember. Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 mengusung tema 'Uniting the World against Corruption' yang artinya 'Menyatukan Dunia Melawan Korupsi'. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah Hari Antikorupsi Sedunia.

Setiap tahunnya, Hari Antikorupsi Sedunia diperingati pada tanggal 9 Desember.

Dikutip dari laman PBB, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 mengusung tema 'Uniting the World against Corruption' yang artinya 'Menyatukan Dunia Melawan Korupsi'.

Hari Antikorupsi Sedunia 2022 diperingati sebagai upaya untuk menyoroti hubungan penting antara antikorupsi dan perdamaian, keamanan, dan pembangunan.

Negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, perwakilan media, sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi, publik dan pemuda sama-sama memiliki peran dalam menyatukan dunia untuk melawan korupsi.

Adanya peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, tak luput dari kisah sejarah di dalamnya.

Baca juga: Link Download Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Beserta Makna Filosofi dan Tema pada 9 Desember

Berikut sejarah ditetapkannya Hari Antikorupsi Sedunia:

Berita Rekomendasi

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia

Pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Umum mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi dan meminta agar Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi ( resolusi 58/4 ).

Majelis juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya.

Konvensi ini mulai berlaku pada bulan Desember 2005.

Pada konvensi tersebut juga mengesahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Tujuan dari perjanjian UNCAC yakni mengikat secara hukum anggota negara untuk bekerja dalam mengurangi korupsi serta menegakkan hukum dan ketertiban.

Dalam perjanjian tersebut terdapat 5 poin yang dijelaskan, di antaranya:

- Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah korupsi.

- Menegakkan hukum dan ketertiban.

- Untuk mengurangi korupsi bekerja sama di tingkat internasional.

- Pemulihan Aset dan pengembaliannya ke negara asal.

- Untuk memberikan bantuan teknis dan pertukaran informasi.

Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) berada di garis depan dalam upaya pemberantasan korupsi ini.

Pada tanggal 9 Desember 2006, India menjadi negara pertama yang memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di India tersebut ditandari dengan adanya penandatanganan Konvensi PBB melawan korupsi.

Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia 2022: Tema, Sejarah dan Cara Memperingatinya Berdasarkan Imbauan KPK

Pengertian Korupsi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Sementara dikutip dari laman Jagranjosh, korupsi adalah kejahatan serius yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di semua masyarakat.

Oleh sebab itu tidak ada negara, wilayah, atau komunitas yang kebal dari korupsi.

Korupsi ditemukan di seluruh belahan dunia baik politik, sosial, maupun ekonomi yang mengancam dan melemahkan institusi demokrasi, berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintahan, dan memperlambat pembangunan ekonomi.

Secara sederhana, korupsi merupakan tindakan tidak jujur ​​atau curang oleh mereka yang berkuasa.

Tindakan Korupsi, biasanya melibatkan suap atau penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi dan dapat terjadi dalam beberapa bentuk.

Hal tersebut dapat merusak tatanan masyarakat.

Bahkan ada sebuah kalimat yang mengatakan bahwa 'Korupsi adalah racun yang manis'.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas