Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tangerang Selatan, Banten 2023
UMK Kota Tangerang Selatan ditetapkan menjadi Rp 4.551.451,70 setelah mengalami kenaikan 6,34 persen dari tahun sebelumnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten tahun 2023.
Dilansir TribunBanten.com, UMK Kota Tangerang Selatan tahun 2023 mengalami kenaikan 6,34 persen dari tahun sebelumnya.
Kini, UMK Kota Tangerang Selatan ditetapkan menjadi Rp 4.551.451,70.
Diketahui, UMK Kota Tangerang Selatan tahun 2022 sebelumnya adalah Rp 4.280.214,51.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Serang, Banten 2023: Naik Jadi Rp 4.492.961
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK Banten tahun 2023.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.
Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:
1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.
2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.
3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.
4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.
5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.
6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.
7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.
8. Kota Serang (naik 6,24 persen) menjadi Rp 4.090.799,01.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bengkalis, Riau 2023: Naik Rp 248.383, Tertinggi Kedua di Riau
UMP Banten 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.661.280,11.
Jumlah tersebut naik sebesar 6,4 persen dari UMP Banten tahun sebelumnya, yakni Rp 2.501.203,11.
Informasi mengenai kenaikan UMP Banten tahun 2023 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Senin (28/11/2023).
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen)," bunyi surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022.
(Tribunnews.com/Latifah/Nurkhasanah, TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)