Polisi Tembak Polisi
Pakar Hukum Sebut Langkah Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim PN Jakarta Selatan ke KY Sudah Tepat
Buntut hakim menyebut terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal buta dan tuli saat menjadi saksi dalam sidang, pengacara melapor ke KY.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak profesional dalam memproses perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka Ricky.
Diketahui, majelis hakim sempat menyebut terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal buta dan tuli saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Richard Elizier alias Bharada E (RE).
Buntut hal tersebut, pengacara Kuat Maruf mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
“Hakimnya terbawa suasana, menunjukkan sikap yang tidak profesional,” kata Huda kepada wartawan Jumat (9/12/2022).
Menurut dia, saksi atau terdakwa Kuat Maruf memiliki hak untuk mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial dalam bentuk tertulis.
Selanjutnya, kata dia, Komisi Yudisial memiliki tugas untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Tugas KY memproses, bukan kewajiban,” ujar dia
Sementara ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai laporan Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya terhadap majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Komisi Yudisial sudah benar.
Menurut dia, setiap orang atau pihak yang mempunyai bukti-bukti tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan berhak melaporkan hakim ke KY.
Baca juga: Meski Hakim Wahyu Imam Dilaporkan ke KY, Jalannya Persidangan Ferdy Sambo Cs Tak Akan Terganggu
“Karena, KY memang didirikan sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim dan merekrut hakim agung. Karena itu, laporan tersebut sudah tepat terlepas dari dapat tidaknya dibuktikan laporannya,” ujar dia.
Maka dari itu, Fickar menyarankan Ketua PN Jaksel untuk mengganti majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersebut.
“Proses persidangan tetap berjalan, dan sebaiknya Ketua Pengadilan mengganti hakim tersebut untuk tidak menjadi ketua majelis. Jadi anggota saja. Soal hakim sudah melanggar etika atau belum, biar KY yang menafsirkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.