Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2022, Ditetapkan oleh PBB hingga Adanya Pembentukan KPK

Inilah sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember. Ditetapkan oleh PBB hingga adanya pembentukan KPK di Indonesia.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2022, Ditetapkan oleh PBB hingga Adanya Pembentukan KPK
www.unodc.org
Hari Antikorupsi Sedunia 2022 - Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember. Ditetapkan secara resmi oleh PBB dan diperingati pertama kali di India pada 2006. 

- Menegakkan hukum dan ketertiban.

- Untuk mengurangi korupsi bekerja sama di tingkat internasional.

- Pemulihan Aset dan pengembaliannya ke negara asal.

- Untuk memberikan bantuan teknis dan pertukaran informasi.

Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) berada di garis depan dalam upaya pemberantasan korupsi ini.

Pada tanggal 9 Desember 2006, India menjadi negara pertama yang memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di India tersebut ditandari dengan adanya penandatanganan Konvensi PBB melawan korupsi.

Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia 2022: Tema, Sejarah dan Cara Memperingatinya Berdasarkan Imbauan KPK

Berita Rekomendasi

Pembentukan KPK di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002.

Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip dari laman KPK, amanat yang diberikan untuk KPK yakni melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Selama pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, KPK juga bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Adapun tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas