Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR: KUHP Lama Jauh Lebih Rusak Daripada yang Baru

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru lebih baik ketimbang yang lama.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi III DPR: KUHP Lama Jauh Lebih Rusak Daripada yang Baru
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Habiburokhman. Anggota Komisi III DPR: KUHP Lama Jauh Lebih Rusak Daripada yang Baru 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru lebih baik ketimbang yang lama.

Habiburokhman menyoroti penggunaan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di mana, ancaman hukumannya, yakni 6 tahun penjara.

Selain itu, Waketum Partai Gerindra tersebut juga tentang mengkritisi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Menurut Habiburokhman, setidaknya kedua UU tersebut telah mengantarkan beberapa tokoh dan aktivis ke penjara.

"Ini dua Pasal yang favorit dan faktanya faktual mengantarkan banyak orang ke penjara. Setidaknya sejak 2014, Habib Rizieq, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, macam-macam. Itu orang sudah dipenjara semua," kata Habiburokhman dalam diskusi virtual yang digelar MNC Trijaya, Sabtu (10/12/2022).

Habiburokhman menuturkan dalam KUHP baru seseorang bisa dianggap melakukan tindakan pidana apabila menyebarkan berita bohong lalu menimbulkan kerusuhan.

"Nah pasal-pasal itu di KUHP yang baru direformulasi menjadi sangat moderat. Misalnya penyebaran berita bohong di Pasal 264 KUHP yang baru, (seseorang) baru bisa dipidana apabila berita (itu) menimbulkan kerusuhan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Demikian juga UU ITE, ia menyebut dalam KUHP baru ancamannya hanya 3 tahun berdasarkan golongan.

"Sekarang ancamannya 3 tahun dengan penjelasan yang jelas soal golongan," ungkapnya.

Karenanya, Habiburokhman menilai KUHP jauh lebih merusak ketimbang yang baru sehingga DPR RI pun mengambil keputusan.

Baca juga: Juru Bicara Tim Sosialisasi Sebut KUHP Jamin Kemerdekaan Pers

"Jadi jauh lebih merusak KUHP yang lama daripada KUHP yang baru. Tidak mungkin bagi kita untuk terus mengulur waktu, harus ada pengambilan keputusan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas