Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Ungkap Ada WNA Terlibat Dugaan Korupsi Ekspor Daging Sapi dan Rajungan

Kejaksaan Agung menemukan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Ungkap Ada WNA Terlibat Dugaan Korupsi Ekspor Daging Sapi dan Rajungan
Tribunnews/IST
Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua tersangka perkara dugaan korupsi daging sapi dan rajungan. Kedua tersangka tersebut yaitu Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

Pihak lain yang dimaksud merupakan seseorang Warga Negara Asing (WNA).

Sang WNA disebut-sebut bekerja sama dengan Direktur Operasional PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo.

"Kan direktur ini bekerja sama dengan orang asing, seolah-olah dia melakukan kegiatan bisnis atas nama SI (Surveyor Indonesia)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Tribunnews.com pada Minggu (11/12/2022).

Oleh sebab itu, ke depannya pihak Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan negara domisili sang WNA untuk membuka kemungkinan pemeriksaan.

"Semoga dalam waktu dekat kita komunikasi," katanya.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, Kuntadi masih belum bisa memastikan apakah ke depannya perorangan atau korporasi milik WNA yang akan bertanggung jawab.

"Ya dia punya perusahaan juga," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Pada kasus dugaan korupsi daging sapi, Kejaksaan telah menetapkan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo dan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI), Lukmanul Hakil Lubis sebagai tersangka.

Sementara pada kasus dugaan korupsi rajungan terdapat dua tersangka, yaitu Bambang Isworo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan.

Dalam perkara ini para tersangka bekerja sama untuk merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan tanpa memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan Jadikan PT Surveyor Indonesia Jaminan Skema Kredit

Mereka pun menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) dalam kegiatan SKEBP tersebut. Sebagaimana diketahui PT Surveyor Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai guarantor untuk Bill of Exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan," kata Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (8/12/2022).

Semua tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas