Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Besok Putusan Praperadilan AKBP Bambang Kayun, KPK Yakin Menang

Dalam gugatannya, AKBP Bambang Kayun tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Besok Putusan Praperadilan AKBP Bambang Kayun, KPK Yakin Menang
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Foto dok. /Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan praperadilan perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022) besok.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yakin pihaknya bakalan menang.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh KPK tersebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang , 3 orang ahli dan petunjuk," kata Ali, Senin (12/12/2022).

Baca juga: KPK Segera Panggil dan Periksa Pihak Terduga Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun

Ali menjelaskan, Bambang Kayun selaku pemohon sesuai dengan UU Polri berstatus sebagai bagian dari aparat penegak hukum, yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

Dikatakan Ali, AKBP Bambang tidak pernah mengajukan keberatan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang dilakukan KPK.

Ali memastikan setiap melakukan pemblokiran rekening di tahap penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Adapun terkait permohonan ganti kerugian, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang," katanya.

"Oleh karena itu KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," tandas Ali.

Dalam gugatannya, AKBP Bambang Kayun tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya. 

Merujuk gugatan, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Kemudian, ia juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah. 

Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

Adapun AKBP Bambang Kayun telah dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas