Bharada E Akui Pengacara yang Pertama Kali Mendampinginya Orang Suruhan Ferdy Sambo
Bharada E mengakui jika tim penasehat hukum yang pertama mendampinginya adalah orang suruhan Ferdy Sambo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Kloase wartakota/ Yulianto
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Bharada E mengakui jika tim penasehat hukum yang pertama mendampinginya adalah orang suruhan Ferdy Sambo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.