LPSK Pastikan Putri Candrawathi Pernah Ajukan Permohonan Perlindungan, Namun Ditolak
LPSK tegaskan Putri Chandrawathi ajukan perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan bukan permohonan sebagai justice collaborator (JC)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan kalau Putri Candrawathi pernah mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh pihak Putri Candrawathi saat itu yakni untuk melindungi dirinya sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
Edwin Partogi Pasaribu juga tidak membenarkan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai justice collaborator (JC), sebab yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan tersebut.
"PC tidak pernah ajukan permohonan perlindungan sebagai JC. Tapi PC pernah ajukan permohonan perlindungan sebagai korban," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (13/12/2022).
Edwin juga memastikan, permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi tidak dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.
Melainkan, permohonan perlindungan itu dimohonkan oleh Ferdy Sambo sebagai suami Putri Candrawathi serta para tim kuasa hukum.
"FS dan kuasa hukumnya yang ajukan," kata Edwin.
Kendati demikian, saat itu LPSK tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
Padahal proses asesmen sudah berjalan, namun selama tahapan itu, LPSK tidak menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi dengan dalih sedang sakit dan masih mengalami shock.
"Iya (ditolak)," tukas Edwin.
Baca juga: Putri Candrawathi Kenal dan Pernah Bertemu Koh Elben Tapi Bantah Soal Perempuan Menangis
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibuat heran oleh kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam persidangan, Senin (12/12/2022).
Hakim Wahyu Iman Santosa merasa heran karena Putri Candrawathi mengaku tidak pernah membuat laporan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi terlindung dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mulanya, majelis hakim Wahyu Iman meneruskan pertanyaan tim kuasa hukum Richard Eliezer soal pernah atau tidaknya Putri melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Saudara tadi ditanyakan penasihat hukum, apakah pernah ajukan ke LPSK?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri mengaku tidak pernah mengajukan permohonan.
Saat itu, memang kata Putri, LPSK pernah ke kediamannya, namun dirinya mengaku tidak tahu apa kelanjutan dari kedatangan LPSK itu.
"Tidak (pernah mengajukan), waktu itu memang LPSK ke rumah, tapi terus entah bagaimana selanjutnya," ucap Putri.
Baca juga: Soal Skenario Menangis hingga Putri Candrawathi Ganti Baju Tapi Kamar Tak Dikunci
Atas pernyataan Putri, majelis hakim merasa heran, sebab, LPSK tidak mungkin datang ke rumah Putri jika tidak ada permohonan.
Namun, Putri Candrawathi tetap mengaku kalau dirinya tak pernah mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
"Siapa yang buat permohonan? Karena LPSK nggak akan datang ke rumah Saudara kalau tidak ada permohonan," kata hakim kepada Putri.
"Saya lupa untuk hal itu," jawab singkat Putri.