Momen Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Saling Bentak soal BAP hingga Diingatkan Hakim
Insiden Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo saling bentak terjadi saat pembahasan soal BAP di persidangan, Selasa (12/12/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Insiden saling bentak antara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis terjadi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (13/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Peristiwa ini terjadi saat Arman menanyakan terkait inkonsistensi keterangan Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan pada 5 Agustus, 18 Agustus dan 7 September 2022 lalu.
Awalnya, Arman menyampaikan ada tiga keterangan dalam BAP Bharada E yang tidak konsisten yaitu terkait peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.
Adapun peristiwa yang ditanyakan terkait momen Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Saguling dan dirinya menyebut ada Putri Candrawathi duduk di sofa di samping sang suami.
Namun, katanya, ada perbedaan keterangan Bharada E dalam ketiga BAP itu yaitu soal posisi dan kondisi Ferdy Sambo yang berbeda-beda.
Baca juga: Bharada E Mengaku Diberi Satu Kotak Peluru yang Dipersiapkan Sambo Untuk Menembak Brigadir J
Pada BAP tanggal 5 Agustus, Bharada E menyebut Ferdy Sambo berdiri di dekat lift lantai 3 seusai dirinya dipanggil.
Lalu di BAP 18 Agustus 2022, Bharada E mengatakan bertemu Ferdy Sambo saat keluar dari lift.
Hanya saja, Ferdy Sambo dalam keadaan menangis lalu mengajak Bharada E ke ruang kerjanya dan melihat Putri Candrawathi.
"Terus BAP saudara lagi di tanggal 7 September itu, saudara menyatakan lagi 'Akhirnya, saya (Bharada E) pun masuk ke dalam menuju lift ke lantai 3. Sesampainya di lantai 3, saya sudah ditunggu FS."
"Saya diajak ke dalam, disuruh duduk. Di situ ada FS dan PC," kata Arman membacakan BAP Bharada E seperti ditayangkan di Breaking News YouTube Kompas TV.
Kemudian, Arman pun menanyakan terkait kebenaran BAP itu ke Bharada E.
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborators Kasus Narkoba untuk Tersangka AKBP Doddy Dkk
Namun, saat Bharada E akan menjawab pertanyaan Arman, ia dipotong oleh Arman.
"Jadi begini bapak, dapat saya jelaskan biar bapak tidak menanyakan lagi BAP-BAP ini...," kata Bharada E yang lalu dipotong oleh Arman.
"Harus saya tanyakan (BAP Bharada E)," ujar Arman.
Momen saling bentak pun terjadi saat Bharada E menjelaskan dengan intonasi meninggi bahwa keteangan dari dirinya dalam BAP sebelum tanggal 7 September 2022 adalah doktrin dari Ferdy Sambo soal skenario tembak-menembak.
Merasa tak terima, Arman pun membentak sembari menanyakan kapan dan dimana Ferdy Sambo mendoktrin Bharada E soal skenario tembak-menembak.
"Begini pak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu, saya sudah didoktrin terus menerus oleh klien bapak (Ferdy Sambo) tentang skenario (tembak-menembak)," jawab Bharada E dengan intonasi meninggi.
"Siapa yang mendoktrin, dimana yang mendoktrin, di mana saudara didoktrin?" bentak Arman.
"Di lantai 3," bentak Bharada E balik.
Baca juga: Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Sempat Berjanji Bakal Hentikan Kasus Kematian Brigadir J
Melihat situasi persidangan tidak kondusif, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengingatkan Arman agar tidak membentak Bharada E ketika meminta keterangan karena dianggap telah menekan kepada saksi.
Senada dengan JPU, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa juga mengingatkan Arman.
Wahyu pun mendesak agar pertanyaan Arman agar disampaikan lewat hakim untuk ditanyakan kembali ke Bharada E.
Setelah diputuskan, menurut pantauan Tribunnews.com di YouTube Kompas TV, suasana persidangan kembali kondusif.
Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (13/12/2022).
Sementara dalam kasus ini, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi