Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Putri Candrawathi Bantah: Saya Tidak Pernah Perintahkan Dek Richard Naikkan Steyr

Putri Candrawathi membantah pernyataan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait 'perintah agar senjata Steyr dibawa ke lantai 3

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Putri Candrawathi Bantah: Saya Tidak Pernah Perintahkan Dek Richard Naikkan Steyr
Tangkap layar kanal YouTube POLRI TV RADIO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, merespons kesaksian Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi membantah pernyataan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait 'perintah agar senjata Steyr dibawa ke lantai 3 rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan'.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah agar Richard membawa senjata tersebut.

Hal itu karena dirinya tidak memiliki kepentingan mengenai senjata, karena itu merupakan ranah Dinas Kepolisian yang menjadi institusi tempat sang suami bertugas saat itu.

"Saya tidak pernah memerintahkan dek Richard untuk menaikkan Steyr, karena saya tidak pernah tahu mengenai senjata, itu adalah urusan dinas," kata Putri, dalam sidang yang juga menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo.

Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Richard di lantai 3 rumah Saguling.

"Saya tidak mengetahui keberadaan dek Richard di lantai 3," jelas Putri.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tidak Pernah Bercakap-cakap Sepanjang Perjalanan Magelang ke Jakarta

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas