Sejarah Hari Nusantara yang Diperingati 13 Desember, Berikut Makna, Tema dan Logo
Peringatan Hari Nusantara jatuh pada hari ini Selasa (13/12/2022), berikut sejarah, makna, tema dan logo Hari Nusantara 2022.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember.
Tahun ini, peringatan Hari Nusantara jatuh pada hari ini Selasa (13/12/2022).
Dikutip dari kominfo.go.id, peringatan Hari Nusantara 2022 mengangkat tema "Peningkatan Ekonomi Maritim melalui Kolaborasi Investasi Berkelanjutan untuk Indonesia Bangkut Lebih Kuat".
Sementara itu, tagline Hari Nusantara 2022 adalah "Ekonomi Biru untuk Indonesia Lebih Kuat".
Adapun puncak peringatan Hari Nusantara 2022 diselenggarakan di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: 13 Desember Memperingati Hari Nusantara: Sejarah, Tema, Logo, dan Maknanya
Logo Hari Nusantara 2022
Lantas, bagaimana sejarah peringatan Hari Nusantara?
Sejarah Hari Nusantara
Melansir kkp.go.id, pada awal-awal kemerdekaan Indonesia, luas wilayah Indonesia yang diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 yang menyatakan bahwa pulau-pulau wilayah Indonesa dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya.
Setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai, sedangkan di luar itu bebas dilewati untuk kapal asing.
Kemudian oleh perdana menteri Indonesia saat itu yakni Ir. Djuanda Kartawidjaya, pada tanggal 13 Desember 1957 dideklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia dengan menyatakan "Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia".
Hal tersebut kemudian dikenal dengan istilah Deklarasi Djuanda.
Baca juga: Pawai Festival Adat Budaya Nusantara II Berlangsung Meriah
Namun, deklarasai tersebut tidak serta merta diterima oleh Negara lain.
Pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958, usul Indonesia ditolak oleh dunia Internasional.
Setelah itu, pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960 tentang Hukum Laut, Pemerintah Indonesia kemudian meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960.
Meski begitu, usaha Pemerintah Indonesia pun belum juga mencapai kesepakatan oleh Negara luar.
Walau belum ada kata sepakat, Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-undang/Prp/ No.4/1960 dengan membuat aturan turunannya yaitu menetapkan Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1962 untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia dan Keppres No.103/1963 yang menegaskan bahwa seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.
Selain itu, Deklarasi Djuanda dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982 bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan.
Kemudian pada tanggal 11 Desember 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri, menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001 yang menetapkan bahwa tanggal 13 Desember dinyatakan sebagai "Hari Nusantara".
Makna Hari Nusantara
Makna Hari Nusantara bagi bangsa Indonesia adalah tidak hanya tentang bertambahnya luas wilayah kesatuan Republik Indonesia, tetapi menanamkan didalam hati seluruh rakyat Indonesia tentang sebuah pemahaman bahwa dari sabang hingga merauke, dari pulau miangas hingga ke pulau rote, laut diantaranya merupakan pengubung daratan dan pemersatu bangsa.
Pakaian adat yang beranekaragam kemudian melebur menjadi satu Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika.
(Tribunnews.com/Latifah, Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.