Yulian Gunhar: Power Wheeling Adalah Liberalisasi PLN dalam RUU EBET
Jika skema power wheeling dimasukan dalam UU EBET, maka menurutnya akan menimbulkan sejumlah kerugian keuangan negara
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, menolak skema power wheeling masuk di dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) mengingat sangat berbau liberalisasi PLN dan hanya akan menguntungkan pembangkit swasta.
“Skema Power Wheeling akan membuat pembangkit swasta bebas menjual listrik langsung kepada konsumen di mana pun, melalui jaringan transmisi dan distribusi PLN. Sedangkan PLN hanya mendapatkan toll fee (biaya angkut) saja," kata Gunhar dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Transisi ke Energi Terbarukan Disebut Perlu Perhatikan Transformasi Ekonomi Daerah
Jika skema power wheeling dimasukan dalam UU EBET, maka menurutnya akan menimbulkan sejumlah kerugian keuangan negara.
Power wheeling merupakan pemanfaatan bersama skema jaringan tenaga listrik.
Gunhar menambahkan PLN akan wajib membeli listrik yang diproduksi pembangkit swasta, walau dalam kondisi over supply.
"PLN harus menanggung beban Take or Pay (ToP) jika listrik yang disediakan swasta tidak terserap atau over supply. Di mana setiap tambahan pembangkit sebesar 1 GW akan mengakibatkan tambahan beban ToP rata-rata sebesar Rp. 2,99 trilyun," katanya.
Menurutnya, beban terhadap keuangan negara tersebut akan mengurangi kemampuan untuk mengaliri listrik ke berbagai wilayah terpencil yang saat ini belum terjangkau listrik.
"Saat ini yang sangat prioritas dibutuhkan rakyat adalah mengaliri listrik kepada daerah terpencil, serta kondisi over supply listrik yang biayanya ditanggung negara, bukan skema power wheeling," katanya.
Baca juga: Transisi ke Energi Terbarukan Disebut Perlu Perhatikan Transformasi Ekonomi Daerah
Selain itu, legislator PDI Perjuangan ini menilai, jika klausul tersebut diloloskan maka sejatinya melanggar UU Kelistrikan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait unbundling yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.
"Power wheeling pada dasarnya bentuk liberalisasi PLN, bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Sehingga aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan," tegasnya.