Kekasih Eliezer Harap Ferdy Sambo Bisa Dihukum Lebih Berat
Kekasih Bharada Richard Eliezer, Angelin Kristanto berharap agar Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang lebih berat atas kasus pembunuhan Brigadir J
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kekasih Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Angelin Kristanto berharap agar Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang lebih berat atas kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menilai, sang tambatan hati mengikuti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.
"Kalau saya pribadi jangan sampai yang atasannya (Ferdy Sambo) justru lebih ringan hukumannya," kata dia dikutip dari wawancara Ni Luh di Kompas TV, yang dikutip Rabu (14/12/2022).
"Secara orang awam dia (FS) harusnya lebih tinggi karena otaknya dia," lanjut perempuan asal Manado ini.
Saat disinggung, apakah ada keinginan Eliezer bisa dibebaskan. Perempuan berambut panjang sangat mengharapkan hal ini, apalagi ia dan Eliezer telah merencanakan pernikahan pada 2023.
Namun menurutnya, apapun keputusan yang akan dijatuhkan hakim kepada Eliezer, Lingling menyebut Eliezer siap bertanggungjawab.
"Saya pribadi saya serahkan kepada penegak hukum. Dia siap mempertanggungjawabkan untuk apa yang dia perbuat," ungkap dia.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Singgung Pengacara Ferdy Sambo, Pakar Hukum Sebut Bharada E Anak SMA Tapi Pemikirannya Lebih dari S3
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.