Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di Provinsi Sulut dan NTT

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di Provinsi Sulut dan NTT
Rizki Sandi Saputra
Suasana rapat pleno KPU RI bersama para pimpinan KPU Provinsi serta para perwakilan 18 Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 yang dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Provinsi di Indonesia telah menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual untuk Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Adapun kesimpulan itu disampaikan para pimpinan KPU Provinsi dalam rapat pleno KPU RI di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat,"  Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.

Hasil rekapitulasi verifikasi faktual seluruh calon partai peserta pemilu untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Hasil rekapitulasi verifikasi faktual seluruh calon partai peserta pemilu untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi.

Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berita Rekomendasi

Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Dengan begitu, sejauh ini hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual partai non parlemen sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Partai Ummat bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika tak lolos dalam verifikasi faktual peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.

Diketahui, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).

"Apakah nanti seandainya tanggal 14 dinyatakan tidak lolos, Insya Allah kita tentu akan menempuh Insya Allah sebagaimana kita sampaikan tadi kita sudah mempersiapkan untuk persengketaan ke Bawaslu," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Ridho menuturkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diambil partainya jika dinyatakan tak lolos.

Baca juga: Amien Rais Sebut Partai Ummat Dicoret dari Hasil Verifikasi Peserta Pemilu 2024

"Jadi itu jawabannya singkatnya itu sudah sudah dan sedang kita persiapkan," ujarnya.

Sementara, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengeklaim mendapat informasi jika partainya akan disingkirkan KPU sebagai peserta pemilu 2024.

"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais di lokasi.

Amien Rais menganggap keputusan yang bakal dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.

"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujarnya.

Ia juga mengaku telah menyimak beberapa berita beredar jika KPU diduga melakukan manipulasi agar meloloskan partai-partai tertentu.

"Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa berita mainstream yang menyisinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu," ujarnya.

Amien Rais juga menyinggung adanya kekuatan politik yang besar sehingga Partai Ummat disingkirkan dari pemilu 2024.

"Nampaknya atas perintah kekuatan politik yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut pemilu 2024," ungkapnya.

Ketua Umum Ridho Rahmadi (kiri) bersama ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (kanan) usai mendaftar ke Komisi Pemilihan Unum (KPU) RI, Jumat (12/8/2022).
Ketua Umum Ridho Rahmadi (kiri) bersama ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (kanan) usai mendaftar ke Komisi Pemilihan Unum (KPU) RI, Jumat (12/8/2022). (Mario Christian Sumampow)

Karenanya, Amien Rais menegaskan Partai Ummat melayangkan beberapa tuntutan, di antaranya:

1. Menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai baru dan non parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.

2. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya ke publik.

3. Menutut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan KPU Pusat ke KPU Provinsi dan Daerah mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan daerah. Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas