Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Singgung Keberatan Putri Candrawathi Jalani Tes Poligraf Tanpa Didampingi Psikolog

Pengacara Putri Candrawathi menyinggung perihal keberatan kliennya dalam menjalani uji poligraf. Putri saat uji poligraf tak didampingi psikolog.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Singgung Keberatan Putri Candrawathi Jalani Tes Poligraf Tanpa Didampingi Psikolog
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pengacara Putri Candrawathi menyinggung perihal keberatan kliennya dalam menjalani uji poligraf tanpa didampingi psikolog. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi menyinggung perihal keberatan kliennya dalam menjalani uji poligraf.

Keberatan diungkapkap karena Putri Candrawathi saat diperiksa tanpa didampingi psikolog.

Pengacara Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mempertanyakan hal tersebut dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Pertanyaan dilontarkan Rasamala Aritonang kepada saksi yang merupakan anggota Polri yang menjabat Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.

"Ada enggak, keberatan itu disampaikan Putri bahwa tidak berkenaan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?" tanya Rasamala Aritonang kepada Aji.

Aji pun menjawab bahwa Putri tak pernah menyampaikan keberatan atas hal tersebut.

Baca juga: Cerita Ferdy Sambo Dijemput Jenderal Polisi Bintang Dua untuk Ditahan di Tempat Khusus

"Tidak ada. Dari awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui," katanya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya keberatan tanpa pendampingan psikolog, Rasamala juga mempertanyakan kondisi psikis yang disyaratkan untuk mengikuti uji poligraf.

"Apakah ada keadaan yang mempersyaratkan secara khusus bahwa mereka harus dalam keadaan tenang, paham betul apa yang ditanyakan, paham konteks pemeriksaan?" cecar pengacara Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Bela Putri Candrawathi Soal Uji Poligraf: Ini Fakta, Tidak Relevan Dengan Perkara

Menanggapi pertanyaan itu, Aji yang dihadirkan sebagai ahli poligraf menyampaikan diperlukannya sikap kooperatif dalam pemeriksaan.

Sebab jika seorang tidak setuju diperiksa, maka pemeriksaan tak dapat dilakukan.

"Jika seorang terperiksa itu tidak kooperatif atau menolak melakukan pemeriksaan, ya tidak bisa kita lakukan pemeriksaan. Kami pasti dalam prosesnya nanti pasti akan tidak berjalan lancar," kata Aji.

Sebagai informasi, dalam persidangan ini Putri sempat membeberkan proses uji poligraf yang telah dijalaninya.

Baca juga: Hasil Poligraf Minus, Ferdy Sambo: Pertanyaan Titipan Penyidik, Bukan Berdasarkan Fakta, Tau Nggak

Di dalam persidangan, Putri mengaku pernah diperiksa oleh dua orang pria.

Seorang di antaranya merupakan saksi ahli yang hadir dalam persidangan hari ini, Rabu (14/12/2022), yaitu Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.

Keduanya meminta Putri untuk menceritakan kejadian yang dialami pada tanggal 2 hingga 8 Juli 2022.

Namun begitu sampai pada tanggal 7, dirinya menghentikan cerita.

"Tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut," ujar Putri di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Akan tetapi, seorang dari mereka menyampaikan bahwa Putri tetap harus menceritakan kejadian kekerasan seksul pada hari itu.

"Kalau tidak salah itu bapak Aji sendiri," kata Putri.

Spontan, Putri pun menangis pada saat itu.

Terlebih, dia harus menceritakan tanpa pendampingan psikolog.

"Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan," katanya.

Pada akhirnya, dia memutuskan untuk tetap menceritakan kejadian yang dimaksud.

Hal itu karena dirinya takut dilabeli tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

"Saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujarnya.

Sebagai informasi, pada persidangan hari ini, Rabu (14/12/2022), saksi ahli mengungkapkan hasil uji poligraf kelima terdakwa.

Dari hasil uji poligraf, Aji menjelaskan bahwa skor untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebesar +13.

Skor plus itu disebut Aji mengindikasikan kejujuran dari sesorang.

Kemudian semakin besar skor, maka semakin besar indikasi kejujuran orang yang diuji.

"Untuk hasil + NDI, tidak terindikasi berbohong," kata Aji menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Sementara untuk empat terdakwa lainnya, memperoleh skor yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo memperoleh skor -8 dan Putri Candrawathi -25.

Kemudian Kuat Ma'ruf memperoleh skor +9 pada pemeriksaan pertama dan -13 pada pemeriksaan kedua.

Adapun Bripka Ricky Rizal memperoleh +11 pada pemeriksaan pertama dan +19 pada pemeriksaan kedua.

Dari hasil skoring tersebut, maka Sambo dan Putri dinyatakan berbohong.

"Kalau Kuat terindikasi jujur dan berbohong," ujarnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas