Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poligraf Kuat Ma'ruf: Jujur Tak Lihat Persetubuhan Brigadir J-Putri, Bohong Tak Lihat Sambo Nembak

Terdakwa Kuat Ma'ruf mempunyai dua hasil pemeriksaan tes poligraf atau tes uji kebohongan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Poligraf Kuat Ma'ruf: Jujur Tak Lihat Persetubuhan Brigadir J-Putri, Bohong Tak Lihat Sambo Nembak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kuat Ma'ruf. Poligraf Kuat Ma'ruf: Jujur Tak Lihat Persetubuhan Brigadir J-Putri, Bohong Tak Lihat Sambo Nembak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf mempunyai dua hasil pemeriksaan tes poligraf atau tes uji kebohongan.

Hal itu diungkapkan Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid saat menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kami (14/12/2022).

"Saudara Kuat kita melakukan dua pemeriksaan dengan isu yang berbeda, dua pertanyaan," kata Aji.

Hasil pertama terkait pertanyaan soal pengetahuan kejadian dugaan persetubuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir J. Di situ, Kuat jujur tidak melihat adanya insiden itu dengan nilai +9.

"Kalau pertanyaan pertama indikasinya apa?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Jujur," singkat Aji.

"Apa pertanyaannya?," tanya jaksa lagi.

Berita Rekomendasi

"Untuk saudara kuat pertanyaannya adalah kamu memergoki persetubuhan Ibu PC dan Yosua?," ucap Aji.

"Apa jawabannya?" ungkap jaksa.

"Jujur," ucap Aji.

"Berarti apa?" tanya jaksa.

"Tidak memergoki," papar Aji.

"Tidak melihat ya?" ucap jaksa.

"Iya," kata Aji.

Sementara itu, Aji mengungkapkan hasil tes poligraf yang menyatakan Kuat Ma'ruf terindikasi berbohong dengan nilai -13 Adapun, kebohongan itu soal saat dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak.

"Indikasi kedua apa pertanyaannya?," tanya jaksa.

"Untuk saudara Kuat apakah kamu melihat Sambo menembak Yosua? Jawabannya Kuat tidak. Itu hasilnya berbohong," tutur Aji.

Hasil Poligraf Lima Terdakwa

Saksi ahli membongkar hasil tes poligraf lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Dalam hal ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal disebut jujur, hasil Ferdy Sambo dan Putri berbohong, sedangkan Kuat Ma'ruf jujur dan terindikasi berbohong.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Yosua, Bukti Tes Poligraf Nyatakan PC Bohong & Penjelasan Pakar

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid soal skor hasil tes poligraf tersebut.

"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukkan. Skornya berapa?," tanya Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Bapak Ferdy Sambo nilai totalnya -8, Putri -25. Kuat Ma’ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13, Ricky dua kali juga pertama +11, kedua +19, Richard +13," jawab Aji.

Aji menjelaskan terkait skor plus dan minus dari hasil pemeriksaan poligraf tersebut. Plus menandakan jika terperiksa jujur, sedangkan minus menandakan terperiksa berbohong.

Dalam catatannya, Sambo dan Putri terindikasi bohong. Adapun berdasarkan skor, Richard dan Ricky dinyatakan memberikan keterangan jujur. Terakhir, Kuat Ma'ruf jujur dan berbohong.

"Dari skoring yang Anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong? jujur atau antara bohong dan jujur?," ucap hakim lagi.

"Untuk hasil +NDI (No Deception Indicated) tidak terindikasi berbohong," ungkap Aji.

"Kalau Sambo terindikasinya apa?," cecar hakim.

"Minus, terindikasi berbohong. Kalau PC terindikasi berbohong. Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong," tutur Aji.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kembali berpelukan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kembali berpelukan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas