Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Minyak Goreng: Eks Dirjen Daglu Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei

Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menegaskan bahwa segala usulan dan masukan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Korupsi Minyak Goreng: Eks Dirjen Daglu Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Lin Che Wei didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail dan Lelyana Santosa saat mendengarkan ketrerangan saksi pada sidang lanjutan perkara kasus korupsi izin ekspor minyak CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Farid Amir. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menegaskan bahwa segala usulan dan masukan yang disampaikan terdakwa Lin Che Wei dalam membantu Kemendag tidak bersifat mengikat. 

Hal ini dia buktikan dengan adanya beberapa usulan Lin Che Wei dalam diskusi mengatasi kelangkaan minyak goreng (migor) yang ditolak.

“Ada beberapa usulan Lin Che Wei yang saya tidak setuju sehingga akhirnya Pak Menteri (mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi) tidak memakainya. Di antaranya usulan pemberian insentif kepada pelaku usaha yang menditribusikan minyak goreng di wilayah Indonesia Timur. Saya tidak setuju karena ini nanti bisa melanggar Permendag dan Pak Menteri setuju dengan saya. Kemudian juga soal kewenangan yang diberikan, yaitu stick and carrot. Saya tidak setuju karena bagaimanapun yang punya otoritas dalam kebijakan baik Permendag ataupun Peraturan Dirjen adalah Menteri dan Dirjen,” ujar Indrasari kepada majelis hakim saat persidangan dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/12/2022).

 
Menurut Wisnu, Lin Che Wei secara resmi diperkenalkan pada saat meeting zoom 14 Januari 2022 oleh M. Lutfi sebagai orang yang akan membantu Kemendag dalam mengatasi masalah minyak goreng

“Pak Che Wei dilibatkan sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian untuk dimintai saran dan usulan. Pak Menteri juga minta Pak Che Wei untuk memperbaiki tampilan laporan komitmen dari para pelaku usaha karena yang dibuat Pak Sugih (Pejabat Kementerian Perdagangan) kurang dapat dimengerti,” katanya.

Wisnu mengungkapkan, Lin Che Wei tidak pernah terlibat dalam penerbitan persetujuan ekspor dan tidak pernah memberikan rekomendasi penerbitan persetujuan ekspor

BERITA REKOMENDASI

“Seluruhnya dilakukan oleh Tim Verifikator yang berada di bawah Farid Amir (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan. Selanjutnya Farid ajukan ke saya untuk disetujui,” ujarnya.

Wisnu juga membenarkan adanya pesan Whatsapp dari Lin Che Wei yang mengatakan bahwa dia tidak ingin terlibat dalam persetujuan ekspor

“Kalau saya terlibat Persetujuan Ekspor, mudah difitnah Pak,” demikian bunyi pesan tersebut.

Baca juga: Kesaksian Direktur Komersial PHG di Sidang Kasus Minyak Goreng, Ungkap Peran Lin Che Wei

Dalam keterangan lanjutannya, Wisnu mengatakan, selama periode Februari-Maret 2022, Kemendag meminta kepada produsen minyak goreng untuk menambah pasokan mereka ke dalam negeri. 

“Waktu itu pasokan minyak goreng sudah darurat karena ada ratusan produsen minyak goreng yang berhenti produksi, termasuk yang menguasai pasar ritel sampai 18 persen. Kemudian, atas perintah Menteri Lutfi, Pak Che Wei mengumpulkan para produsen untuk meminta komitmen mereka untuk mendistribusi minyak goreng ke dalam negeri. Komitmen ini sifatnya sukarela dan tidak ada hubungannya dengan persetujuan ekspor,” ujar Wisnu.

Wisnu juga menjelaskan mengapa minyak goreng tetap langka di pasaran meski sudah ada komitmen dari para produsen. 

Kelangkaan terjadi karena para pengecer khususnya pasar ritel modern tidak menjual minyak goreng akibat adanya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

“Sehari setelah HET dicabut, saya dan Mendag melakukan pemeriksaan ke beberapa pasar modern di Jakarta. Di semua tempat minyak goreng memenuhi rak-rak. Artinya minyak goreng itu sudah ada di gudang si retailer atau di D4, cuma tidak dikeluarkan,” tuturnya.

Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengatakan keterangan Indrasari Wisnu Wardhana sesuai dengan apa yang disampaikan oleh para saksi dan ahli dalam persidangan sebelumnya dan semakin menegaskan bahwa kliennya bukanlah orang yang punya wewenang dalam hal persetujuan ekspor CPO.

“Keterangan Wisnu mengkonfirmasi bahwa klien kami memang diminta oleh Menteri untuk membantu mengatasi masalah kemahalan dan kelangkaan minyak goreng. Namun, segala usulannya tidak mengikat karena ada beberapa usulannya yang ditolak. Kemudian disampaikan juga bahwa kelangkaan terjadi karena kebijakan HET yang tidak disertai dengan mekanisme dan regulasi untuk mendukungnya. Padahal dalam Rakortas Bidang Perekonomian tanggal 5 Januari 2022 sudah dijabarkan apa saja yang perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan HET berjalan dengan efektif,” kata Maqdir.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Baca juga: Saksi Sebut Usulan Revisi Permendag DMO Minyak Goreng Bukan dari Lin Che Wei

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas