Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Pakai Nomor Lama, PPP Dapat Nomor Urut 17 di Pemilu 2024

KPU RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tak Pakai Nomor Lama, PPP Dapat Nomor Urut 17 di Pemilu 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pimpinan 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh berfoto bersama usai penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). KPU resmi menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang diikuti 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan nomor urut 17 untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pemilu 2019 lalu, PPP mendapatkan nomor urut 10. 

Itu didapatkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).

“Bismillahirrahmabirrahim, Alhamdulillah Partai Persatuan Pembangunan mendapatkan nomor urut 17,” kata Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.

Adapun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan keleluasaan pada parpol peserta Pemilu 2019.

Parpol yang telah mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diperbolehkan memilih nomor urut Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019 atau mengundinya lagi.

Baca juga: Profil 17 Partai Peserta Pemilu 2024: PKB, PDIP, NasDem, Gelora, PKN, Garuda, PSI, hingga PPP

BERITA TERKAIT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024. 

Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.

Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu. 

Pengundian nomor urut ini pun dikuti sembilan parpol yang terdiri dari delapan parpol baru dan satu parpol parlemen, yakni PPP, yang memilih untuk turut mengundi nomor urut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas