Faizal: Urus Administrasi di BPJS Kesehatan Tidak Ada Pungli atau Gratifikasi
Mendapat pelayanan administrasi kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan tanpa dipungut biaya adalah hak sebagai peserta JKN.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mendapatkan pelayanan administrasi kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan tanpa dipungut biaya adalah hak sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut diakui oleh M Faizal (38) yang berprofesi sebagai Person In Charge (PIC) badan usaha PT Security Phisik Dinamika, Faizal sapaan akrabnya ini menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah cerminan pelaksana budaya anti gratifikasi yang baik.
“BPJS Kesehatan merupakan contoh yang baik sebagai pelaksana budaya anti gratifikasi, karena selama saya menjadi PIC badan usaha yang sering terbantu khususnya oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, baik itu dalam proses administrasi kepesertaan dan memberikan sosialisasi langsung, sekalipun kami tidak pernah diminta untuk membayar ataupun memberikan tanda terima kasih dalam bentuk lainnya,” jelas Faizal Jumat (21/10/2022).
Faizal menyebutkan bahwa badan usaha tempatnya bekerja memiliki 41 entitas dengan jumlah tenaga kerja sebanyak tiga ribu lebih sejak tahun 2015 silam dan seluruhnya sudah terdaftar menjadi peserta JKN beserta anggota keluarganya.
Tidak jarang juga dirinya kerap bertanya kepada tenaga kerja mengenai pengalaman pribadi selama menggunakan BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan pada fasilitas kesehatan.
“Kadang suka iseng saya tanyai tenaga kerja kami terkait pengalaman pribadinya pakai BPJS Kesehatan untuk berobat, semuanya menyebut pelayanan yang diberikan di fasilitas kesehatan terbilang baik dan tidak dibedakan dengan pasien umum, kemudian juga untuk biaya semuanya gratis ditanggung oleh BPJS Kesehatan tanpa tambahan biaya. Dari situ saya makin yakin kalau budaya anti gratifikasi ini juga ditularkan kepada mitra dan pemangku kepentingan,” ujar Faizal.
Dirinya berpendapat memang sudah semestinya setiap organisasi atau instansi di Indonesia wajib mengedepankan nilai-nilai integritas dengan menjunjung tinggi budaya anti gratifikasi, karena selain berpengaruh terhadap citra positif organisasi dan integritas seluruh individu lingkungan serta pihak yang berkaitan dengan organisasi tersebut, cita-cita pemerintah untuk mewujudkan budaya anti gratifikasi dapat tercapai.
“Kami berharap BPJS Kesehatan dapat terus mempertahankan nilai-nilai integritas khususnya tentang budaya anti gratifikasi dan menjadi panutan bagi organisasi atau instansi lain yang memberikan pelayanan publik. Sebagai bagian dari Program JKN, kami juga akan memastikan setiap tenaga kerja memiliki kebiasaan untuk menjauhi tindak gratifikasi,” pungkasnya.