Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Finalisasi Modul Integrasi Moderasi Beragama untuk Guru Madrasah

Inisiasi ini sebagai sebuah tindak lanjut dari PMA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis kementerian Agama tahun 2020-2024

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenag Finalisasi Modul Integrasi Moderasi Beragama untuk Guru Madrasah
ist
Direktur GTK Madrasah Kemenag Muhammad Zain - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mandrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggelar Finalisasi Modul Implementasi Integrasi Moderasi Beragama melalui Mata Pelajaran Rumpun Pendidikan Keagamaan Islam yang dikemas dalam egenda “Review dan Uji Keterbacaan Modul Moderasi Beragama Bagi Guru dan Tendik Madrasah”, Rabu (14/12/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mandrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggelar Finalisasi Modul Implementasi Integrasi Moderasi Beragama melalui Mata Pelajaran Rumpun Pendidikan Keagamaan Islam yang dikemas dalam egenda “Review dan Uji Keterbacaan Modul Moderasi Beragama Bagi Guru dan Tendik Madrasah”, Rabu, 14 Desember 2022.

Direktur GTK Madrasah Kemenag Muhammad Zain menuturkan, Inisiasi tersebut juga sebagai sebuah tindak lanjut dari PMA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis kementerian Agama tahun 2020-2024, dimana agenda tersebut juga merumuskan bagaimana mengintegrasikan moderasi beragama melalui modul pembelajaran yang dapat digunakan oleh guru pengampu mata pelajaran umum.

“Tahun ini kita sudah harus menginformasikan moderasi beragama itu masuk ke level satuan pendidikan dan menjangkau para peserta didik," ujarnya.

Dia mengatakan, di tahun-tahun sebelumnya penguatan moderasi beragama menyasar para pendidik.

Baca juga: Upaya Entaskan Kemiskinan, Kementerian Agama Bakal Dirikan Lagi 20 Kampung Zakat di 2023

"Para guru tahun ini mau tidak mau moderasi beragama harus masuk pada level peserta didik. Mereka harus paham betul moderasi beragama,” ujar Muhammad Zain,

Dia menjelaskan, penyusunan enam modul integrasi moderasi beragama melalui mata pelajaran rumpun pendidikan islam tersebut adalah aqidah ahlak, sejarah kebudayaan Islam, fikih, Al Quran, hadits, dan juga RA, sebagai salah satu upaya untuk memperkuat moderasi beragama sampai level peserta didik.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, review kali ini strategis untuk memastikan secara substansial tepat. Dimana dirinya menaruh perhatian salah satunya kepada Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam, dimana menurutnya harus ada pembaruan pembahasan, dimana yang sebelumnya menonjolkan peradaban dan penaklukan oleh kerajaan-kerajaan Islam di masa lampau yang tak jarang digunakan oleh para ekstrimis sebagai salah satu pedoman dalam membenarkan perilakunya.

Mmoderasi beragama dalam berbagai aspek.

“Bagian sejarah yang selama ini harus kita elaborasi tentang sejarah Al Mitsaqul Madinah, Konstitusi Madinah, kemudian juga As sulh Al Hudaibiyah, juga tentang sejarah Fatkhul Makkah dan sebagainya, Direktorat GTK akan memberikan guidance kepada guru agar lebih mudah dalam mengelaborasi moderasi beragama dalam pengajaran pendidikan islam,” kata  Muhammad Zain.

Kepala Sub Direktorat Bina GTK MA/MAK sekaligus Ketua Pokja Moderasi Beragama Ditjen Pendis, Anis Masykhur menambahkan, melalui modul ini para siswa sebagai warga negara yang perlu diberikan imunitas dalam menangkal informasi-informasi yang mendorong mereka atau yang mengajak mereka untuk terlibat dalam aksi radikalisme atau ekstrimisme berbasis keagamaan.

"Di sinilah kemudai mengapa buku atau modul ini penting untuk diselesaikan. Ekstrimisme dalam pendidikan itu setidaknya masuk melalui tiga pintu, pertama adalah melalui guru, yang kedua kurikulum, lalu yang ketiga melalui organisasi siswa, semacam rohis dan sejenisnya,” terang Anis.

Dengan kata lain, penyusunan modul modul tersebut mencoba memangkas pintu masuk ekstrimisme atau radikalisme yaitu melalui kurikulum dan melalui guru. “Kita harapkan persoalan di kurikulum dan siswa selesai, argumen guru bisa menyampaikan yang benar ketika menyampaikan ke peserta didik,” tutur Anis.

Kegiatan ini dihadiri para reviewer dan pemangku kebijakan yang mumpuni di bidangnya.

Diantaranya Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditektorat GTk Madrasah, Ajang Pradita, Dr. Latifatul Hasanah dari Univ. Islamic Village Tangerang, Dr. Asep Nursobah, M.Ag dari UIN Bandung, Agus Muhammad dari P3M Jakarta, Dr. Poppy Puadah dari UID Jakarta, Dr. Siti Nur Shalihah dari UIN SMH Banten, Dr. Fuad Msykur dari STAI Bina Mandiri Tangerang, Abusiri, M.Ag dan Dr. Suhada, MA dari STAI Al Hikmah Jakarta dan Rokani Darsyah, SS, SH, MH dari Institut Ilmu Quran Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas