Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Ungkap Isu 'Titipan' soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J dalam Poligraf

Ferdy Sambo menyayangkan sikap Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor) yang mencari pembuktian hanya berdasarkan isu dan titipan penyidik

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Saksi Ahli Ungkap Isu 'Titipan' soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J dalam Poligraf
kolase TribunJambi
Kolase foto Putri Candrawathi, Bharada E dan Brigadir J semasa hidup. 

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid soal skor hasil tes poligraf tersebut.

"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukkan. Skornya berapa?," tanya Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Bapak Ferdy Sambo nilai totalnya -8, Putri -25. Kuat Ma’ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13, Ricky dua kali juga pertama +11, kedua +19, Richard +13," jawab Aji.

Aji menjelaskan terkait skor plus dan minus dari hasil pemeriksaan poligraf tersebut. Plus menandakan jika terperiksa jujur, sedangkan minus menandakan terperiksa berbohong.

Dalam catatannya, Sambo dan Putri terindikasi bohong. Adapun berdasarkan skor, Richard dan Ricky dinyatakan memberikan keterangan jujur. Terakhir, Kuat Ma'ruf jujur dan berbohong.

"Dari skoring yang Anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong? jujur atau antara bohong dan jujur?," ucap hakim lagi.

"Untuk hasil +NDI (No Deception Indicated) tidak terindikasi berbohong," ungkap Aji.

Berita Rekomendasi

"Kalau Sambo terindikasinya apa?," cecar hakim.

"Minus, terindikasi berbohong. Kalau PC terindikasi berbohong. Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong," tutur Aji.

Ferdy Sambo Sebut Hasil Poligraf Berdasarkan Pertanyaan Titipan

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyayangkan sikap Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor) yang mencari pembuktian hanya berdasarkan isu dan titipan penyidik kepolisian.

Hal ini disampaikan Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).

"Kami menyampaikan bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik," kata Sambo.

Sambo menegaskan bahwa fakta dan independensi dari seorang ahli semestinya berangkat dari kemandirian dan pendirian selaku kapasitasnya, bukan justru terpengaruh oleh dugaan-dugaan yang disampaikan penyidik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas