Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tutup Masa Sidang DPR, Puan Maharani Minta Semua Pihak Kawal Proses Pemilu 2024

Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah mulai berlangsung.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tutup Masa Sidang DPR, Puan Maharani Minta Semua Pihak Kawal Proses Pemilu 2024
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah mulai berlangsung.

Hal itu disampaikan Puan dalam pidatonya pada rapat paripurna penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Puan menegaskan seluruh pihak harus mengawal proses pelaksanaan Pemilu agar berlangsung secara jujur dan adil.

“Menjadi tugas kita bersama untuk mengawal pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara baik, jujur dan adil," kata Puan.

Puan menyebut Pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan negara yang demokratis.

Karenanya, kata Puan, konstitusi dan UUD 1945 telah memberikan jaminan menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu secara periodik untuk dapat menyelenggarakan prinsip checks and balances atas kekuasaan negara dalam membangun peradaban demokrasi agar Indonesia semakin maju.

“Diperlukan pelaksanaan Pemilu yang berkualitas. Dibutuhkan partai politik peserta Pemilu yang semakin maju dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat dan senantiasa memegang teguh komitmennya untuk menjaga dan mengawal ideologi bangsa dan memperkukuh persatuan bangsa,” ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Puan menuturkan DPR RI bersama Pemerintah telah berhasil menyelesaikan 6 RUU menjadi UU dalam masa sidang ini. Saat ini juga ada 13 RUU yang tengah dalam pembahasan pembicaraan tingkat I.

Salah satu UU strategis yang telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah UU KUHP.

Meski telah disahkan, terdapat 3 tahun masa transisi untuk pemberlakuan UU KUHP sehingga baru akan berlaku efektif pada tahun 2025.

“Negara kita sudah merdeka selama 77 tahun dan tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, sudah melakukan diskusi terhadap perubahan KUHP,” jelas Puan.

RUU KUHP sendiri merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana.


Puan menambahkan UU KUHP menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.

Baca juga: Hanya 92 Anggota DPR Hadir Langsung di Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang

“Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam UU KUHP,” ucapnya.

“DPR RI dan Pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional membentuk undang-undang, berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan,” sambung Puan.

Puan menekankan apabila UU KUHP belum dapat menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia yang majemuk, masih terdapat jalan konstitusional untuk menguji apakah substansi UU KUHP selaras dengan konstitusi negara.

“Penetapan RUU KUHP menjadi undang-undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam rangka negara hukum yang demokratis," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas