Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Agus Nurpatria Marah Mendengar Kabar Dirinya dan Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo

Agus bercerita bahwa ia dihubungi Hendra Kurniawan bahwa mereka berdua dibohongi Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Agus Nurpatria Marah Mendengar Kabar Dirinya dan Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria bersaksi dalam persidangan bahwa dirinya marah ketika mendapat kabar dirinya dibohongi Ferdy Sambo.

Kesaksian tersebut diceritakan Agus saat ditanyakan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Saya tahunnya ini rekayasa ketika mau di patsus pada awal Agustus tanggal delapan atau sembilan," kata Agus.

Agus bercerita bahwa ia dihubungi Hendra Kurniawan bahwa mereka berdua dibohongi Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Waktu itu Pak Hendra telepon bahasanya gini 'Gus kita dikadalin dibohongin' saya waktu itu marah sempat mengumpat juga untuk Pak Ferdy Sambo, kampret masa kita dikadalin bang," ungkapnya.

Kemudian Agus dalam persidangan saat ditanya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersaksi bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV.

Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Beri Perintah Irfan Widyanto untuk Mengganti DVR CCTV: Cek dan Amankan

Berita Rekomendasi

"Saya tidak menyampaikan itu. Yang saya sampaikan kamu cek dan amankan," kata Agus.

Kemudian JPU kembali menanyakan apa yang dimaksud cek dan amankan oleh saksi Agus Nutpatria. JPU Bertanya diamankan ini diambil atau bagaimana.

"Mohon izin dalam pemahaman saya sesuai dengan lingkup tugas sering mengamankan CCTV tapi tidak pernah mengganti DVR. Biasanya kami hanya mengkopi ataupun tidak bisa dikopi hanya memfilmkan dengan ponsel karena itu petunjuk untuk penyelidikan," tutupnya.

Keterangan foto: Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria bersaksi di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas