Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irfan Widyanto: Saya Pertama Kali Bongkar Fakta ini ke Pimpinan Polri Usai ada Laporan Kamaruddin

Irfan Widyanto mengklaim kalau dirinya merupakan pihak yang membongkar perkara merintangi penyidikan atau obstraction of justice ke pimpinan Polri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irfan Widyanto: Saya Pertama Kali Bongkar Fakta ini ke Pimpinan Polri Usai ada Laporan Kamaruddin
Rizki Sandi Saputra
Irfan Widyanto: Saya Pertama Kali Bongkar Fakta ini ke Pimpinan Polri Usai ada Laporan Kamaruddin 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas