Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Bawaslu Beri Tanggapan Dugaan KPU Pusat Lakukan Manipulasi Data

Rahmat Bagja merespon adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan Komisi Pemilu Umum (KPU) Pusat setelah disomasi koalisi masyarakat sipil Selasa

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Bawaslu Beri Tanggapan Dugaan KPU Pusat Lakukan Manipulasi Data
Larasati Dyah
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta, Jumat (26/12/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja merespon adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan Komisi Pemilu Umum (KPU) Pusat setelah disomasi koalisi masyarakat sipil pada Selasa (13/12/2022) lalu.

Rahmat menyatakan belum ada bukti yang cukup untuk menyebut adanya manipulasi data yang dilakukan KPU Pusat.

Namun dia membenarkan adanya lima temuan pelanggaran dalam tahapan pengawasan verifikasi faktual (verfak) dan verfak perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Manipulasi data, kan datanya belum ada. Dugaan. Kita melakukan hal-hal, dan kita kmarin sudah preskon dan ada temuan pelanggaran, tapi untuk bilang manipulasi kan tentu itu hal berbeda," kata Rahmat saat ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta, Jumat (26/12/2022).

Ketua Bawaslu mengatakan ada 99 laporan, namun dari laporan tersebut telah dilakukan perbaikan.

Namun Rahmat membantah bahwa temuan tersebut ditemukan di KPU Pusat, melainkan temuan yang ditemukan di KPU kabupaten/kota dan provinsi.

"Ada 99 laporan dan temuan dan telah kita lakukan. Saran perbaikan sudah dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota, provinsi ya, bukan di RI (pusat), kemudian ada yang masih jalan pelanggaran administrasinya di tingkat daerah," kata Rahmat Bagja.

Baca juga: Dipersulit dan Temukan Manipulasi Data, Partai Ummat Merasa Sengaja Tak Diloloskan Ikut Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Temuan masalah tersebut terkait pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), lalu adanya NIK yang dicatut sebagai anggota Parpol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas