Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab, Irfan Widyanto: Awalnya Saya Ingin Marah

Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J, Irfan Widyanto mengaku awalnya ingin marah kepada Ferdy Sambo.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab, Irfan Widyanto: Awalnya Saya Ingin Marah
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Irwan Rismawan
Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto. Irfan Widyanto mengaku awalnya ingin marah kepada Ferdy Sambo, tetapi urung dikatakan setelah dengar tanggapan mantan atasannya itu. 

"Tapi apa yang terjadi? mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja dengan saya," lanjut dia.

"Saya akan bertanggung jawab, dia (Irfan Widyanto) tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung jawab," ujar suami Putri Candrawathi itu.

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Jmenjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Menyayangkan Sikap Ferdy Sambo, Punya Kedudukan Tinggi Tapi Tak Bisa Menahan Emosi

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas