Kuasa Hukum Irfan Widyanto Tanggapi Gestur Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah dalam Persidangan
Pengacara Irfan Widyanto mengaku tersinggung dengan gestur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengacungkan jempol ke bawah saat sidang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Irfan Widyanto mengaku tersinggung dengan gestur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengacungkan jempol ke bawah saat terlibat adu mulut dengan pihaknya dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) kemarin.
Tim pengacara Irfan Widyanto, Yusan Ragahdo Yosodinigrat mengatakan bahwa perdebatan antara kuasa hukum dan JPU merupakan hal yang biasa dalam persidangan.
Namun, gestur acungkan jempol ke bawah dinilai tak tepat.
"Perdebatan antara penasehat hukum dan JPU dalam persidangan adalah hal yang biasa, namun kami tersinggung dan sangat menyayangkan atas sikap JPU yang tidak menghargai kami di persidangan dengan gestur seperti itu," kata Ragahdo kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Ragahdo menuturkan tindakan yang dilakukan oleh jaksa senior tersebut dinilai tidak etis.
Baca juga: Hakim Sindir Ferdy Sambo: Punya Kedudukan Bagus, tapi Tidak Bisa Tahan Emosi
Namun, pihaknya enggan memperpanjang masalah itu lebih lanjut dengan mengadukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
"Adalah hal yang sangat tidak etis dan tidak elok bagi seorang Jaksa senior melakukan hal tersebut. Belum ada keputusan apa-apa dari kami, kemarin juga di sela-sela break sidang sudah kami sampaikan secara langsung kekecewaan kami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Perdebatan cukup panas terjadi antara jaksa penuntut umum dengan kubu terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Minta Setop Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri di Magelang
Perdebatan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bermula saat jaksa hendak menunjukan surat hasil pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Hendra Kurniawan.
Untuk informasi, majelis KKEP memutuskan memberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Hendra Kurniawan.
"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara yang mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi. Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," kata jaksa.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto tidak menyetujuinya karena kapasitas Hendra saat ini hanya sebagai saksi mahkota bukan sebagai terdakwa.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Anak Buahnya Tak Bersalah dalam Kasus Tewasnya Yosua: Bagaimana Membalas Dosa Saya?
"Izin yang mulia, ini kan, saksi ini kan di sini kan dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa (Irfan)," kata pengacara Irfan.