Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Migran Internasional 18 Desember, Ini Sejarah, Tema hingga Link Twibbon

Tanggal 18 Desember diperingati sebagai Hari Migran Internasional. Ini sejarah, tema, hingga link twibbon Hari Migran Internasional 2022.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Hari Migran Internasional 18 Desember, Ini Sejarah, Tema hingga Link Twibbon
Kolase Tribunnews/ Instagram @kemnaker, twibonnize.com
Hari Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember. Inilah sejarah hingga tema dan twibbon Hari Migran Internasional 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember.

Peringatan Hari Migran Internasional dimaksudkan untuk memberikan perlindungan khusus bagi pekerja migran secara global.

Dikutip dari laman PBB, penetapan tanggal 18 Desember sebagai Hari Migran Internasional tak lepas dari adanya Majelis Umum PBB yang mengadopsi Konvensi Internasional.

Adapun Konvensi Internasional tersebut memuat tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Selain itu Hari Migran Internasional juga didasari atas pertimbangan Majelis Umum pada 4 Desember 2000 terkait jumlah migran yang besar dan terus meningkat di dunia.

Untuk lebih lengkapnya, inilah sejarah, tema, hingga twibbon Hari Migran Internasional:

Baca juga: Puncak Peringatan Hari Migran Internasional 2022 Berlangsung di Lombok Timur NTB

Sejarah Hari Migran Internasional

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman Serikat Buruh Migran Indonesia, peringatan Hari Migran Internasional pada 18 Desember ditetapkan berdasarkan deklarasi tahun 1990.

Dalam deklarasi tersebut menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Desember 1990 terbentuk konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya di New York, Amerika Serikat.

Kemudian, konvensi ini dikenal dengan Konvensi Buruh Migran yang mulai berlaku secara Internasional pada 1 Juli 2023.

Diketahui, Indonesia menjadi satu di antara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menandatangani konvensi ini pada 22 September 2022.

Selanjutnya, pada 12 April 2012, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi Buruh Migran ini menjadi suatu undang-undang.


Undang-undang (UU) yang disahkan yakni Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.

Dengan adanya UU tersebut dimaksudkan untuk menetapkan standar-standar yang menciptakan suatu model bagi hukum serta prosedur administrasi dan peradilan masing-masing negara.

Selain itu, negara juga memiliki kewajiban untuk merealisasikan hak-hak yang tercantum dalam konvensi tersebut kepada seluruh buruh migran dan anggota keluarganya tanpa diskriminasi.

Baca juga: Wamenaker Ingatkan P3MI: Jangan Berangkatkan Pekerja Migran secara Ilegal

Adapun hak-hak buruh migran dalam konvensi tersebut di antaranya:

- Hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara manapun;

- Hak hidup;

- Hak untuk bebas dari penyiksaan;

- Hak untuk bebas dari perbudakan;

- Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;

- Hak atas kebebasan berekspresi;

- Hak atas privasi;

- Hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang;

- Hak diperlakukan sama di muka hukum;

- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja;

- Hak untuk berserikat dan berkumpul;

- Hak membentuk perkumpulan;

- Hak mendapatkan perawatan kesehatan;

- Hak atas akses pendidikan bagi anak pekerja migran;

- Hak untuk dihormati identitas budayanya;

- Hak atas kebebasan bergerak;

- Hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dinegara asalnya;

- Hak untuk transfer pendapatan;

- Termasuk hak-hak bagi para buruh migran yang tercakup dalam kategori-kategori pekerjaan tertentu (buruh lintas batas, buruh pelaut, buruh musiman, buruh keliling, buruh proyek, dan buruh mandiri).

Baca juga: Dapat Penghargaan BI, RemitPro Mudahkan Pekerja Migran Indonesia Kirim Uang ke Tanah Air

Tema Hari Migran Internasional 2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menetapkan tema yang diusung pada peringatan Hari Migran Internasional 2022 yakni 'Pekerja Migran Indonesia Bangkit Bekerja, Indonesia Jaya'.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa tema peringatan Hari Migran Internasional 2022 tersebut mengandung sebuah harapan agar para pekerja migran Indonesia memiliki semangat bangkit untuk bekerja.

"Maksud dan makna tema ini adalah kita berharap pada kondisi yang sudah mulai pelan-pelan normal ini, para pekerja migran Indonesia (PMI) kita mempunyai semangat bangkit untuk bekerja yang akhirnya berdampak pada kejayaan bangsa dan negara yang kita cintai ini," ungkap Ida pada Sabtu (17/12/2022), dikutip dari laman Kemnaker.

Selain itu, ida juga menjelaskan bahwa peringatan Hari Migran Internasional 2022 ini menjadi komitmen untuk mewujudkan proses migrasi yang aman bagi PMI.

"Pada hakikatnya peringatan ini bukan hanya sebatas perayaan, namun juga meneguhkan kembali komitmen dan memperkuat peran seluruh stakeholders dalam mewujudkan proses migrasi yang aman bagi para PMI," jelas Ida.

Twibbon Hari Migran Internasional 2022

1. Twibbon Hari Migran Internasional 2022

2. Twibbon Hari Migran Internasional 2022

3. Twibbon Hari Migran Internasional 2022

4. Twibbon Hari Migran Internasional 2022

5. Twibbon Hari Migran Internasional 2022

6. Twibbon Hari Migran Internasional 2022

7. Twibbon Hari Migran Internasional 2022

8. Twibbon Hari Migran Internasional 2022

9. Twibbon Hari Migran Internasional 2022

10. Twibbon Hari Migran Internasional 2022

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas