Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023

Berikut adalah syarat naik kereta api periode libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023. Belum vaksin apakah boleh naik kereta api?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, di Jakarta, Jumat (29/4/2022). - Berikut adalah syarat naik kereta api periode libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023. Belum vaksin apakah boleh naik kereta api? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), harus memperhatikan syarat yang berlaku.

Selama periode Nataru, syarat penumpang kereta api berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.84.

Dalam SE dijelaskan, penumpang kereta api lokal diwajibkan sudah vaksinasi minimal dosis 1.

Sementara untuk penumpang kereta api antarkota wajib sudah vaksinasi booster.

Bagaimana bagi yang belum vaksin?

Kini, ketentuan melampirkan hasil tes PCR atau Antigen sudah dihapuskan.

Baca juga: Amankan Operasional Angkutan Natal dan Tahun Baru Kereta Api, KAI Siagakan Ribuan Petugas

Sehingga bagi penumpang yang belum vaksin tidak diperbolehkan naik kereta api.

Rekomendasi Untuk Anda

PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri telah menyediakan layanan vaksinasi booster di stasiun dan fasilitas kesehatan KAI.

Berikut adalah daftar lokasi vaksinasi booster di stasiun:

- Stasiun Pasar Senen

- Stasiun Bandung

- Stasiun Cirebon Prujakan

- Stasiun Semarang Tawang

- Stasiun Purwokerto

- Stasiun Surabaya Pasarturi

- Stasiun Surabaya Gubeng

- Stasiun Malang

- Stasiun Tanjungkarang

Baca juga: Hadapi Lonjakan Penumpang Saat Nataru 2023, Kemenhub Akan Tambah 56 Rangkaian Kereta Api

Adapun syarat vaksinasi booster di stasiun adalah:

- Penerima vaksin sudah berusia 18 tahun ke atas

- Telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Jarak vaksin booster dengan vaksin kedua minimal 3 bulan

- Membawa KTP

- Jika yang hendak divaksinasi adalah penumpang KA, maka diimbau untuk melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum keberangkatan dan menunjukkan kode booking aktif yang telah lunas dibayarkan

- Program vaksinasi booster ini juga dibuka untuk umum, dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin booster Covid-19

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas