Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Forensik Ungkap Ada Satu Proyektil Peluru Bersarang di Dada Kanan Brigadir J

Ahli Forensik Farah Primadani Karouw mengungkap ada satu proyektil peluru yang masih bersarang di dada kanan jenazah Brigadir J saat diautopsi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dokter Forensik Ungkap Ada Satu Proyektil Peluru Bersarang di Dada Kanan Brigadir J
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir J, yang meninggal dalam penembakan di rumah Ferdy Sambo 8 Juli 2022. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Neegeri Jakarta Selatan Senin (19/12/2022) ahli menyebut saat jenazah Brigadir J diautopsi ada satu proyektil yang bersarang di dada kanannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw mengungkap ada satu proyektil peluru yang masih bersarang di dada kanan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Farah mengatakan bahwa hal itu diketahuinya saat pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J.

Hasilnya, ada peluru yang masih terlihat bersarang di dada Brigadir J.

"Kami temukan bersarang ada di dada. Dada sisi kanan," kata Farah saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J atas kelima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Farah pun menyatakan bahwa proyektil anak peluru yang masih bersarang hanya satu buah.

Proyektil itu terlihat masih bersarang di rongga dada Brigadir J.

Baca juga: Kubu Bharada E Kecewa ART Ferdy Sambo Bernama Agus Tak Dihadirkan Jadi Saksi Fakta di Persidangan 

Berita Rekomendasi

"Kami temukan satu buah proyektil anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya di rongga dadanya," jelas Farah.

Lebih lanjut, Farah menambahkan bahwa pihaknya menemukan total 7 luka tembak masuk dan 6 tembak keluar di jenazah Brigadir J.

Luka tersebut ditemukan di sekujur tubuh mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Yang pertama dari atas ke bawah kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri. Kemudian di bibir bawah sisi kiri. Kemudian di puncak bahu kanan, kemudian di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri," jelasnya.

Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J saat Pertama Kali Tiba di RS Polri Kramat Jati

Untuk luka tembak keluar, kata Farah, pihaknya menemukan luka di sekitar hidung, leher hingga jari jenazah Brigadir J.

"Kami temukan (luka tembak keluar) di puncak hidung, kemudian di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar, di pergelangan tangan kiri sisi depan, serta di jari manis tangan kiri tapi sisi dalam," ujarnya.

Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi ahli.

Ada lima saksi ahli berlatar belakang keahlian berbeda dihadirkan.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Salah Seret Anak Buah dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Di antaranya ahli forensik, digital forensik, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).

Mereka ialah Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Muhamad Mustofa.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang besok akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas pada Senin besok ialah Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).

Ketua Tim Forensik Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Dokter Ade Firmansyah yang akan menjadi saksi dalam sidang hari ini merupakan Ketua Tim Forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Sebelumnya, Ade mengatakan dua luka fatal di tubuh Brigadir J ada di bagian dada dan kepala.

"Sesuai teman-teman juga sudah tahu ya dimana lokasi tembakan. Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala,” ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Ia menyatakan bahwa penyebab kematian Brigadir J akibat kekerasan dari senjata api.

Ade juga memastikan bahwa luka-luka yang ada pada tubuh Yosua seluruhnya diakibatkan karena senjata api.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," kata dia.

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas