Dokter Forensik Ungkap Tak Ada Luka Lain Selain Luka Tembak di Jenazah Brigadir J
Ahli Forensik & Medikolegal, Farah Primadani Karouw mengungkap tak ada luka lain selain luka tembak di jenazah Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Forensik & Medikolegal, Farah Primadani Karouw mengungkap tak ada luka lain selain luka tembak di jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Dokter Farah merupakan dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi kepada jenazah Brigadir J di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Ia menuturkan sayatan pisau di tubuh Brigadir J merupakan bekas autopsi pertama kali yang telah dilakukannya pada 8 Juli 2022 lalu.
"Apakah di jenazah Yosua itu ada sayatan pisau atau tusukan pisau?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J atas kelima terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Betul, bekas sayatan itu saya lakukan dengan sengaja untuk mengeluarkan peluru," jawab Dokter Farah.
Farah menuturkan bahwa tak ada luka tusukan atau sayatan di tubuh Brigadir J saat pertama kali dia melakukan autopsi. Luka di sekujur tubuh Brigadir J murni karena luka tembakan.
"Di luar yang saya lakukan saat pertama kali jenazah datang tidak ditemukan luka-luka lain selain luka tembak," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (19/12/2022).
Sidang hari ini sendiri diagendakan untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, untuk agenda persidangan ini rencananya jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan beberapa saksi ahli.
"Pemeriksaan keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Dokter Forensik Akui Otak Brigadir J Sengaja Dipindahkan ke Perut Pasca Autopsi Pertama
Sementara, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terdakwa Bharada Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan, nantinya akan ada lima orang ahli yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Kelima ahli tersebut di antaranya yang dimaksud Ronny yakni:
1. Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi)
2. Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal)
3. Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal)
4. Eko Wahyu B (Ahli Inafis)
5. Adi Setya (Ahli Digital Forensik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.