Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Hakim Yustisial Inisial EW Tersangka Pengurusan Perkara di MA

KPK menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka, pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Tetapkan Hakim Yustisial Inisial EW Tersangka Pengurusan Perkara di MA
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi dan Ketua kamar pengawasan MA Zahrul Rabain menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. KPK menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka, pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka.

Hakim itu ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/12/2022).

"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," imbuhnya.

Hanya saja, Ali belum bisa mengungkapkan identitas sang hakim.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, hakim yustisial tersebut berinisial EW.

EW juga panitera pengganti kamar perdata.

Berita Rekomendasi

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah manahan dua Hakim Agung dan sejumlah ASN di MA lainnya. Terakhir, KPK menahan Gazalba Saleh.

Dalam kasusnya, Gazalba Saleh diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Budiman diperkarakan oleh Heryanto Tanaka selaku debitur koperasi yang menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara.

Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. 

Heryanto Tanaka dkk diduga memberikan suap untuk memastikan kasasi dikabulkan. Salah satunya kepada Gazalba.

Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut. 

Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.

Adapun kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Dia terjerat kasus suap terkait gugatan kepailitan koperasi Intidana. Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung Kamar Perdata.

Pemberi suap dalam kasus tersebut adalah Heryanto Tanaka dan satu debitur lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. 

Keduanya menunjuk pengacara yang sama yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Kasus Gazalba ini masih berkaitan dengan kasus Sudrajad, sebab tersangka pemberi suapnya sama. 

Kasus keduanya berbeda tetapi masih memiliki keterkaitan. 

Satu di lingkup pidana yang memperkarakan Budiman, satu lagi di lingkup perdata yang meminta koperasi Intidana pailit.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditahan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditahan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022). (Tangkap Layar YouTube KPK, Kompas.com)

Dalam dua perkara itu, Heryanto Tanaka dkk diduga menyiapkan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar untuk suap. 

KPK belum menjelaskan pembagian uang yang disiapkan Heryanto Tanaka tersebut.

Sebab dalam prosesnya, diduga suap kepada Hakim Agung ini dimuluskan melalui sejumlah PNS hingga Hakim Yustisial di MA. Mereka juga sudah dijerat tersangka.

Selain menjerat Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka di kasus suap penanganan perkara di MA. 

Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas