KPU Targetkan Kantor KPU di DOB Papua Terbentuk Sebelum 26 Desember
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI targetkan Kantor KPU Provinsi di DOB Papua terbentuk sebelum tanggal 26 Desember 2022.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI targetkan Kantor KPU Provinsi di DOB Papua terbentuk sebelum tanggal 26 Desember 2022.
Saat ini sesuai Pasal 10A dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Perundangan-Undangan (Perppu) No. 1 Tahun 2022, KPU sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB tersebut.
Sehingga, kata Anggota KPU Idham Holik para bakal calon DPD RI di empat DOB Papua tersebut sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 8 Januari 2023 mendatang.
"Sebelum tanggal 26 Desember 2022, kesekretariatan dan Kantor KPU Provinsi di empat DOB tersebut insyaAllah sudah terbentuk," kata Idham Holik, saat dihubungi Senin (19/12/2022).
Adapun Isi Pasal 10A dalam Perppu No. 1 Tahun 2022 ialah:
(1) KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
(3) Dalam hal KPU belum membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan KPU.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan KPU.
Baca juga: DOB Papua Dinilai Picu Gejolak, Rekrutmen Pegawai dan Beban APBD Jadi Sorotan
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu tentang pemilu berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Dalam Perppu ini diatur bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
KPU membutuhkan Perppu baru ini untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 di DOB Papua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.