Kriminolog Menilai Tewasnya Brigadir J Merupakan Pembunuhan Berencana
Mustofa mengatakan bahwa dalam kejadian pembunuhan berencana pasti ada aktor intelektualnya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Kriminologi UI, Muhammad Mustofa menilai tewasnya Brigadir J di Duren Tiga merupakan pembunuhan berencana.
Kesaksian tersebut dijelaskan Muhammad Mustofa sebagai saksi ahli dalam tewasnya Brigadir J saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik kepada saya. Berdasarkan hal itu saya melihat adanya perencanaan," kaya Mustofa di persidangan.
Kemudian dikatakan Mustofa bahwa dalam kejadian pembunuhan berencana pasti ada aktor intelektualnya.
"Dalam perencanaan itu pasti ada aktor intelektualnya paling berperan dalam mengatur. Kemudian dia akan melakukan pembagian kerja membuat skenario apa yang dilakukan oleh siapa," sambungnya.
Baca juga: Ferdy Sambo: Tak Mungkin Saya Berbohong Karena Menyangkut Istri Saya
Dikatakan Mustofa sang intelektual bekerja mulai dari eksekusi yang bertindak langsung dan setelah itu.
Supaya peristiwa tidak terlihat dan teridentifikasi sebagai suatu peristiwa pembunuhan berencana
Kemudian terkait peran Putri Candrawathi menurut Mustofa sama seperti halnya Ferdy Sambo.
"Peran yang lain kalau istri dari terdakwa dalam taraf kurang lebih sama. Sementara itu yang lain diikut sertakan dalam keadaan bawaan sehingga kemungkinan untuk menolak lebih kecil," ungkapnya.
Menurut Mustofa ketiga terdakwa lainnya hubungan emosional seperti saudara juga bisa bertemu. Sehingga lebih mendorong untuk melakukan.
"Tetapi yang jelas selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi semuanya hanya diikut sertakan," tutupnya.
Kronologi Brigadir J Ditembak Mati
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.