Link Daftar PPS Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran, Berkas Wajib, dan Cara Daftar
Link daftar PPS Pemilu 2024, dilengkapi syarat pendaftaran, berkas wajib, dan cara daftar. Setiap PPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji per bulan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran PPS Pemilu 2024 pada tanggal 18-27 Desember 2022.
Pendaftaran PPS 2024 dapat diikuti oleh WNI dengan usia minimal 17 tahun.
PPS Pemilu 2024 ini dibuka setelah seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada November lalu.
Setiap PPK dan PPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji per bulan sesuai dengan jabatannya.
Link pendaftaran PPS Pemilu 2024 SIAKBA
Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Sekjen PAN: Kita Berpegang Jadwal yang Ditetapkan KPU
Syarat daftar PPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Berintegritas tinggi, pribadi yang kuat, dan juga jujur serta adil
- Tidak menjadi anggota politik yang telah disahkan oleh KPU atau tidak lagi menjadi seorang politikus dalam hitungan 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan surat pengurus parpol yang bersangkutan)
- Berdomisili di wilayah kerja PPS
- Memiliki fisik yang kuat, sehat jasmani dan rohani
- Bebas dari penggunaan narkoba atau jenis obat-obatan yang berbahaya
- Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak pernah memiliki kasus pidana, dan juga tidak pernah masuk penjara.
Baca juga: VIDEO Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Politikus PDIP Masinton Pasaribu Ungkap Alasannya
Berkas pendaftaran PPS Pemilu 2024
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6.
Baca juga: Politisi PDIP Sebut Pemberian Hadiah Rumah untuk Jokowi Tak Terkait Isu Penundaan Pemilu
Cara daftar PPS Pemilu 2024
- Masuk ke laman siakba.kpu.go.id
- Masukkan nama, email, NIK serta password untuk akun yang dapat digunakan untuk melakukan login di SIAKBA.
Jika belum memiliki akun silakan membuat akun terlebih dahulu.
- Verifikasi akun SIAKBA melalui email.
- Masuk ke laman SIAKBA
- Selanjutnya, klik menu seleksi PPS Pemilu 2024
- Isi beberapa biodata serta riwayat hidup
- Upload berkas persyaratan sesuai dengan yang diperintahkan
- Setelah itu klik kirim
- Silakan tunggu hasil verifikasi berkas hingga selesai
- Peserta yang belum melengkapi berkas akan diminta untuk melengkapinya sampai batas waktu pendaftaran berakhir
- Jika peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tes tertulis dan wawancara
- Setelah semua tahap selesai, peserta dapat mengecek hasil seleksi secara berkala untuk melihat status lulus atau tidak.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan
Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 4 April 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan
Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024
*) Informasi selengkapnya dapat dilihat di infopemilu.kpu.go.id
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.