Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya
Berikut cara mendaftar menjadi anggota PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan dokumen yang diperlukan.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftar PPS Pemilu 2024, beserta syaratnya --juga tugas PPS, kewenangan, dan tanggung jawab.
Besaran gaji PPS Rp 1,3 juta sampai Rp 1,5 juta per bulan.
(Baca apa itu PPS dan gaji yang diterima serta cara membuat akun)
Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum (PPS Pemilu) 2024 dilakukan secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id (lihat, jadwal Pembentukan PPS).
PPS adalah lembaga yang dibentuk oleh KPU daerah untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum. Di daerah, ada KPU daerah (provinsi dan kabupaten/kota). PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota.
Untuk melaksanakan tugasnya, PPS merekrut anggota. Adapun pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.
Setelah lolos seleksi, anggota PPS Pemilu 2024 akan bekerja mulai 17 Januari sampai 4 April 2024.
Syarat Jadi Anggota PPS
Baca juga: Syarat Daftar PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk Lulusan SMA atau Sederajat
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sebagai informasi, persyaratan usia pada huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Syarat Dokumen
Selain syarat umum di atas, berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Baca juga: Link Daftar PPS Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran, Berkas Wajib, dan Cara Daftar
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas Foto Berwarna 4x6.
Cara Daftar PPS Pemilu 2024
Berikut cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024:
- Kunjungi situs https://siakba.kpu.go.id
- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;
- Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;
- Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;
- Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;
- Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;
- Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;
- Cek hasil verifikasi administrasi.
Apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
- Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;
- Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.
Tentang PPS
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPU/KIP Kabupaten/Kota harus membentuk PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
Adapun nantinya pembubaran PPS dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.
Jika terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemilu susulan, pemilu lanjutan, atau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, maka masa kerja PPS dapat diperpanjang.
Anggota PPS berjumlah tiga orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dijelaskan bahwa komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).
Susunan keanggotaan PPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.
Penunjukan Ketua PPS ditentukan dari dan oleh anggota PPS.
Berikut ini tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan pemilu:
Baca juga: Kemendagri Kebut Perppu Pemilu Terbit Sebelum 6 Desember 2022
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya
9. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:
1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
5. Melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Adapun dalam menjalankan tugasnya tersebut, PPS dibantu oleh satu orang sekretaris dan dua orang staf Sekretariat PPS.
Kewenangan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
1. Membentuk KPPS;
2. Mengangkat Pantarlih;
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
2. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari setiap TPS;
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS yakni sebagai berikut:
1. Memimpin kegiatan PPS;
2. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
3. Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan;
4. Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta pemilu atau pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
5. Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
6. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
7. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
Sementara tugas anggota PPS meliputi:
1. Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
2. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
(Tribunnews.com/YurikaNurkhasanah)(kompas.tv/Dian Nita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.