Pakar: Saksi Ahli yang Dihadirkan Jaksa Justru Berpotensi Meringankan Terdakwa
JPU ingin beratkan terdakwa Ferdy Sambo Cs tapi menurut Reza Indragiri para saksi ahli yang dihadirkan bisa saja meringankan terdakwa.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang ingin memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (20/12/2022), bisa saja meringankan terdakwa.
Begitu pula dengan laporan pemeriksaan yang akan diajukan kepada majelis hakim.
Hal ini ia lihat dalam perkembangan pemberitaan di media.
Perlu diketahui, terdakwa dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
"Tetapi Ahli Psikologi Forensik yang dihadirkan hari ini, berikut laporan pemeriksaan yang akan disodorkan ke majelis hakim, berdasarkan pemberitaan media yang saya simak, justru isinya berpotensi meringankan terdakwa," jelas Reza Indragiri dalam tayangan Kompas TV.
Di sisi lain, saksi ahli ini dihadirkan oleh JPU untuk memberatkan terdakwa.
Sedangkan laporan pemeriksaannya diprediksi akan cenderung meringankan para terdakwa.
"Sementara Ahli Psikologi Forensik ini dihadirkan oleh Jaksa, jadi membingungkan. Ahli dihadirkan oleh Jaksa, dengan 'misinya adalah memberatkan terdakwa', tapi hasil kerja ahli berupa laporan pemeriksaan, isinya justru meringankan," tegas Reza Indragiri
Baca juga: Terungkap, Ini Isi Percakapan Grup Whatsapp Duren Tiga Setelah Brigadi J Tewas
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto yang terlibat, dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.