Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Psikologi Sebut Putri Candrawathi Kurang Baik dalam Menghadapi Suatu Masalah Kehidupannya

Reni Kusuma Wardhani mengungkapkan Putri Candrawathi kurang baik dalam menghadapi masalah dalam kehidupannya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Psikologi Sebut Putri Candrawathi Kurang Baik dalam Menghadapi Suatu Masalah Kehidupannya
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani mengungkapkan Putri Candrawathi kurang baik dalam menghadapi masalah dalam kehidupannya.

Istri Ferdy Sambo itu pun dinilai kurang baik dalam merencanakan sesuatu.

Fakta itu diungkap Reni saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas kelima terdakwa di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).

"Ibu Putri memiliki pemahaman nilai sosial yang baik namun perencanaan perilakunya di lingkungan sosial tergolong kurang. Jadi kurang dalam arti merespons lingkungan termasuk pada saat menghadapi satu masalah dalam kehidupannya," kata Reni saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Tak Ada Bukti Visum Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Terancam Tak Dapat Keringanan Hukuman

Dalam pemeriksaannya, kata Reni, Putri Candrawathi juga dinilai memiliki kecerdasan dalam taraf rata-rata pada orang seusianya.

Hal ini berbeda dengan suaminya, Ferdy Sambo yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata.

Berita Rekomendasi

"Hal ini menggambarkan kemampuannya untuk dapat memahami informasi dan menyusaikan diri dari tuntuan lingkungan sesuai dengan orang pada umumnya," ungkapnya.

Reni menuturkan bahwa Putri Candrawathi juga memiliki mempri atau ingatan yang tergolong baik.

Dia juga disebut cepat dalam menangkap hingga mengolah informasi untuk diungkapkan kembali sesuai ingatannya.

"Jadi, memilki kemampuan berespons secara cepat terhadap tekanan dari lingkungan dengan potensi intelktualnya itu dan kapasitas memorinya itu dia bisa berpotensi mengembangkan hal logis dan rasional memahami stimulus sosial dari lingkungan untuk bisa berespons secara cepat dan sesuai menurut keyakinanya," tukasnya.

Sebagai informasi dalam sidang hari ini, Reni Kusumowardhani dihadirkan oleh jaksa sebagai ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

Tak hanya Reni, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana Alpi Sahari di ruang sidang dan Effendy Saragih yang dihadirkan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jambi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas