Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Lemhannas Harap Pemberian Pangkat Tituler Diberlakukan Lebih Luas Bagi Komcad

Pemberian pangkat tituler tersebut, menurut Andi dilakukan untuk meningkatkan semangat bela negara.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gubernur Lemhannas Harap Pemberian Pangkat Tituler Diberlakukan Lebih Luas Bagi Komcad
Tribunnews.com/Gita Irawan
Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto dan jajaran usai Konferensi Pers Pernyataan Akhir Tahun 2022 Gubernur Lemhannas RI di kantor Lemhannas RI Jakarta Pusat pada Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lemhannas Andi Widajajanto berharap pemberian pangkat tituler sebagaimana yang terkini diberikan kepada Deddy Corbuzier diberlakukan lebih luas bagi warga negara yang mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad).

Bahkan, kata Andi, ia melihat ke depan dimungkinkan ada beberapa tokoh-tokoh publik yang diberikan pangkat tituler sebagai bagian dari program pembentukan Komponen Cadangan.

Pemberian pangkat tituler tersebut, menurut Andi dilakukan untuk meningkatkan semangat bela negara.

Hal tersebut disampaikannya usai Konferensi Pers Pernyataan Akhir Tahun 2022 Gubernur Lemhannas RI di kantor Lemhannas RI Jakarta Pusat pada Rabu (21/12/2022).

"Saya nanti menduganya atau berharapnya ini akan diberlakukan lebih luas untuk warga negara yang mengikuti program Komponen Cadangan berdasarkan Undang-Undang PSDN," kata Andi.

Diberitakan sebelumnya Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler yang disandang Deddy Corbuzier membawa konsekuensi.

Konsekuensinya, kata Dahnil, Deddy terikat aturan militer termasuk kehilangan hak pilihnya selama menjalankan tugas.

BERITA REKOMENDASI

"Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/12/2022).

Dahnil menjelaskan pangkat tituler yang diberikan kepada Deddy tersebut bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.

Pangkat tersebut, kata dia, dikeluarkan dan disahkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Polemik Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier

Dasar hukum pemberian pangkat Lerkol tituler kepada Deddy, kata dia, adalah PP nomor 39 Th 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2, Pasal 29 beserta penjelasannya, dan Perpang (Peraturan Panglima) nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.

"Deddy Corbuzier diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance Deddy Corbuzier akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas