KPK Usut Dugaan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dari Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan membuka kembali kasus yang menjerat eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan membuka kembali kasus yang menjerat eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Kasus terkait Lippo Group bakal dibongkar dalam penyidikan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK menduga ada gratifikasi dari Eddy Sindoro untuk Nurhadi.
KPK bakal mendalami dugaan gratifikasi dari mantan petinggi Lippo Group tersebut dengan pencucian uang Nurhadi yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
"Nah kalau Eddy Sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain perkara sebelumnya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (20/12/2022).
Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara.
Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Eddy Sindoro Terkait Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS.
Adapun, saat ini KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
KPK telah menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Baca juga: Periksa Wakil Bupati Blitar, KPK Telusuri Aset Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Diketahui, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.