Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.500 Pekerja Rumah Tangga Disebut Mengalami Penyiksaan Setiap Tahun

Dalam satu tahun, terhadap 1.500 PRT yang mengalami penyiksaan berdasarkan data korban yang melapor.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 1.500 Pekerja Rumah Tangga Disebut Mengalami Penyiksaan Setiap Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT melakukan aksi di Taman Aspirasi, Kawasan Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Aksi tersebut mendesak Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR mendukung pengesahan UU PPRT yang sudah sejak 19 tahun lalu diperjuangan dengan tujuan menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhadap ibu-ibu PRT. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengungkapkan adanya ribuan pekerja rumah tangga (PRT) yang mendapat penyiksaan dari majikannya.

Dalam satu tahun, terhadap 1.500 PRT yang mengalami penyiksaan berdasarkan data korban yang melapor.

"Setiap tahun Jala PRT mendapatkan laporan itu 1300-1500 itu yang lapor. Tapi bayangkan yang enggak lapor, yang dibalik tembok karena adanya kekosongan hukum," kata Koordinator Koalisi Sipil untuk Perlindungan PRT, Eva Kusuma Sundari pada Rabu (21/12/2022).

Dari ribuan laporan itu, Jala PRT mendapati adanya beragam bentuk penyiksaan yang dialami para korban.

Penyiksaan tersebut berupa fisik, mental, bahkan seksual. "Penyisaan seksual tuh sampai duburnya dimasukkin pisang," ujarnya.

Luka fisik menjadi yang paling banyak dialami oleh para PRT yang menjadi korban penyiksaan.

Berita Rekomendasi

"Ada yang enggak bisa jalan karena direndam air panas dan tidurnya di kandang anjing. Kotoran anjing dipaksain dimakankan. Sekejam itu."

Untuk itu, sebagai lembaga pendampingan korban, Jala PRT mengupayakan bantuan hukum dengan menggaet pihak Kantor Staf Presiden (KSP).

Menurut Eva, kerja sama dengan KSP memberikan kemudahan agar instansi-instansi lain turut membantu.

"Dengan adanya KSP, maka pelayanan itu menjadi baik. Kabreskrim datang, enggak berani lagi main-main menawarkan negosiasi jalan damai. Kemensos kemudian datang dan seterusnya."

Meski demikian, para PRT dinilai Eva tetap membutuhkan payung hukum yang kuat. Hal itu agar kejadian penyiksaan terhadap PRT dapat berkurang signifikan atau bahkan tidak ada.

Baca juga: Bentangkan Payung Hitam, Puluhan Korban Penyiksaan Tuntut Undang-Undang Perlindungan PRT Disahkan

Payung hukum yang diharapkan itu berupa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang kini masih mandek di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Para PRT berharap pihak pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo dapat merekomendasikan agar RUU PRT tersebut dilanjutkan pembahasannya.
"Harapan kami, begitu Pak Jokowi endorse seperti Undang-Undang TPKS, maka parlemen bisa sedikit lunak, sehingga mengikuti."

Sebagai informasi, RUU PPRT baru memasuki tahap pembahasan di DPR pada 2010 sejak diwacanakan pada 2004.

Baca juga: Belajar dari Kasus Penyiksaan ART di Bandung Barat, Yuk Mengenal Apa Saja Hak PRT!

RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal dan diketahui pembahasannya mangkrak selama 18 tahun.

Sepanjang 2011 hingga 2012, Komisi Ketenagakerjaan DPR itu telah melakukan riset di 10 kabupaten/ kota, uji publik di 3 kota, hingga studi banding ke dua negara. Pada 2013, draf RUU akhirnya diserahkan ke Baleg.

RUU Perlindungan PRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pascadisetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU Perlindungan PRT, Rabu (1/7/2020).

Sementara dari pihak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan percepatan pengesahan RUU ini. Sebab, dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Anwar Sanusi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (30/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas