Babak Baru Kasus Narkoba Polisi Tajir Irjen Teddy Minahasa Cs
Berkas perkara P21, Irjen Teddy Minahasa Cs segera jalani pelimpahan Tahap 2 dan kasusnya bakal disidangkan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang menyeret jenderal bintang dua, Irjen Teddy Minahasa masuk babak baru.
Berkas kasus narkobanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kini Kejati DKI tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro.
Setelah itu, kasus narkoba yang juga menyeret sejumlah oknum polisi ini bakal disidangkan.
Kemungkinan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs akan disidangkan pada tahun 2023.
Pasalnya tinggal beberapa minggu lagi, sudah masuk penghujung akhir tahun 2022.
Irjen Teddy Minahasa diketahui sebagai polisi terkaya di Republik Indonesia.
Menyelisik laman laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Teddy mencapai Rp29.974.417.203, atau sekira Rp29,97 miliar.
Harta itu dia laporkan pada Maret 2022 saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Kejati DKI: Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dan Tersangka Lainnya Sudah Lengkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya dinyatakan telah lengkap atau P21.
"Berkas perkara TM (Teddy Minahasa) dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan ketika dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Dikatakan Ade, berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu kini telah selesai diperiksa dan diteliti.
"Dan kini sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," sebutnya.
Mengenai hal ini, pihak kejaksaan disebut Ade tinggal menunggu tahap kedua dalam proses tersebut yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkoba tersebut dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kepada pihaknya
"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kendati demikian, Ade kembali menegaskan bahwasanya berkas perkara yang membelit para tersangka itu kini sudah lengkap.
"Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa P16 lengkap, per hari ini," pungkasnya.
Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Dilimpahkan ke Kejati DKI Setelah Tahun Baru
Berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs telah dinyatakan lengkap.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap)," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Zulpan mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sedang menyiapkan untuk proses pelimpahan tahap dua.
Nantinya, tersangka Irjen Teddy Minahasa cs beserta berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah perayaan tahun baru 2023.
"(Pelimpahan tahap dua) setelah tahun baru," singkat Zulpan.
Polisi Musnahkan Tiga Kilogam Sabu Barang Bukti Kasus Irjen Teddy Minahasa
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah memusnahkan barang bukti dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Menurut pengacara AKBP Dody, Adriel Purba, barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga kilogram sabu.
"Kemarin Hari Selasa tanggal 20 Desember dimusnahkan," katanya saat dihubungi pada Rabu (21/12/2022).
Agenda pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander.
Kemudian ada pula dari Puslabfor Mabes Polri dan jajaran penyidik Ditresnarkoba.
Selain itu, turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta barat, dan perwakilan PN Depok.
"Juga dihadiri empat orang tersangka dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Samsul Maarif dan Kasranto," kata Adriel.
Sementara pihak Irjen Teddy Minahasa, disebut Adriel tidak menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut.
"Kubu Irjen TM tidak hadir dalam pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kilogram lebih yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya."
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yang adalah anggota Polri.
Satu di antaranya ialah Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10/2022).
Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.
Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
Diketahui Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Awalnya penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
Kemudian terus dilakukan pengembangan kepada seorang pengedar.
Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa juga sempat dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus). (tribun network/thf/Tribunnews.com)