Gelar Festival Data, Regsosek Diharapkan Jadi Platform Rujukan Pelayanan Masyarakat Berbasis Data
Kementerian PPN/Bapennas dan BPS menggelar Festival Data Regsosek di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bapennas) bersama Badan Pusat Statistik atau BPS menggelar Festival Data Regsosek di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Festival tersebut sekaligus juga sebagai bentuk penghargaan atas pemikiran para kaum muda yang berkeahlian di bidang tekonologi informatika (IT) yang dapat menerjemahkan konsep dari pemanfaatan Regsosek secara optimal.
Plh. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki mengatakan para kalangan muda ini menerjemaahkan sekaligus menganalisis bagaimana paltform Regsosek ini dapat digunakan untuk menganalisis kriteria penerimaan program pemerintah.
“Jadi bagaimana data Regsosek ini sudah ada itu dimanfaatkan seperti apa, jadi pemanfaatan Regsosek kan tidak hanya oleh pemerintah pusat, daerah tapi juga masyarakat,” kata Maliki.
Menurut Maliki, Regsosek nantinya dapat memuat data-data geospasial berkaitan dengan kondisi masyarakat yang diintegrasian menjadi sistem targeting yang baik.
Baca juga: Regsosek, Katalisator Satu Data Indonesia untuk Kesejahteraan Penduduk
“Jadi hal-hal yang seperti itu yang menurut saya membutuhkan suatu imajinasi suatu keinginan keahlian dan pemikiran yang cukup inovatif dan banyak sekali anak-anak muda yang mampu,” katanya.
Di sisi lain, Maliki menambahkan bahwa penghargaan yang diberikan dalam kegiatan festival ini juga diberikan kepada pemerintah daerah.
Sebab di tengah keterbatasan sistem pecatatan data di tingkat daerah tidak menjadi halangan, dan justru dioptimalkan dengan sistem terintegrasi melalui platform Regsosek ini.
Maliki mengatakan platform Regsosek ini direncanakan dan diharapkan menjadi suatu sistem data terintegrasi yang menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan ketentuan.
“Jadi ada sistem utama yang bisa menjadi referensi atau rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan, untuk bisa menjadi rujukan sistem targeting program atau untuk layanan kepada masyarakat itu sendiri,” tuturnya.
Baca juga: BPS: Proses Pendataan Regsosek Cukup Kompleks, Kami Lakukan dari Pintu ke Pintu
“Jadi masyarakat nanti kalau bisa menginginkan suatu pelayanan ya tentunya akan ada suatu standar tertentu, rujukan tertentu yang memang nanti bisa memastikan hak mereka bisa terpenuhi,” lanjutnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono mengatakan bahwa festival sekaligus penghargaan ini merupakan bentuk apreiasi atas kreativitas kalangan muda dalam mengembangkan platform Regsosek.
Sebab, kata dia, kalangan muda antusias mendukung Regsosek dalam rangka percepatan data sekaligus mewujudkan sistem pencatatan data terintegrasi.
“Salut sekali adek-adek itu bisa mewujudkan aplikasi, termasuk juga bagaiamana machine learning untuk program pemerintah dan lain sebagainya, itu dibangun oleh adek-adek kita,” katanya.
Meski demikian, dalam penyempurnaannya, platform Regsosek masih perlu dikembangkan lebih jauh. Adapun dalam pengembangannya dapat menggandeng stakeholder terkait sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya masing-masing.
Setelah platform tersebut dimutakhirkan, Regsosesk bakal dikoordinir Bappenas untuk digunakan bagi kebermanfaatan masyarakat secara luas.
“Tentunya dikoordinir oleh Bappenas, yang bagus itu akan diimplementasikan, sangat bermanfaat sekali,” tuturnya.
Regsosek merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.
Regsosek merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 4 Tahun 2022. Dalam Inpres tersebut, terdapat program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
BPS mendapat tugas untuk melakukan pendataan atau registrasi seluruh penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia.
Selain agar berbagai program perlindungan sosial tepat sasaran, upaya pendataan ini penting dilakukan karena mengingat masih terbatasnya data sosial ekonomi seluruh penduduk untuk penentuan target program pembangunan, serta belum terlaksananya kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran.
Selain itu dapat menjadi data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik.
Terkait penyempurnaan data kemiskinan ekstrem, sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022, BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem.